Jasa Hiburan Karaoke dan Spa di Tangerang Tutup Selama Ramadhan
Selama Ramadhan, Disbudpar Kota Tangerang memberlakukan aturan penutupan tempat hiburan seperti karaoke dan spa, sementara usaha lain seperti rumah makan memiliki jam operasional terbatas.

Kota Tangerang memberlakukan aturan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan umum selama bulan Ramadhan. Aturan ini dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang untuk menjaga toleransi antarumat beragama selama bulan suci. Keputusan ini berdampak pada berbagai jenis usaha, mulai dari tempat karaoke dan spa hingga rumah biliar.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menjelaskan bahwa aturan jam operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5167 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penutupan sementara tempat hiburan seperti karaoke, spa, panti pijat, dan sauna selama bulan Ramadhan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Selain tempat hiburan, aturan juga mengatur jam operasional usaha lain. Rumah makan, kafe, dan restoran diperbolehkan beroperasi namun dengan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB. Sementara itu, rumah biliar hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian tutup sementara hingga pukul 21.00 WIB untuk berbuka puasa dan shalat Tarawih, dan dapat beroperasi kembali hingga pukul 23.00 WIB.
Aturan Jam Operasional dan Sanksi Pelanggaran
Boyke Urif Hermawan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadhan. Pihak Disbudpar Kota Tangerang akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rincian sanksi akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Meskipun banyak tempat hiburan yang tutup, Boyke memastikan bahwa taman-taman di Kota Tangerang tetap dapat diakses oleh masyarakat. Taman-taman tersebut dapat dimanfaatkan sebagai tempat untuk berbagai kegiatan positif, termasuk kegiatan ngabuburit. Hal ini diharapkan dapat memberikan alternatif kegiatan positif bagi masyarakat selama bulan Ramadhan.
Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Kota Tangerang. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang harmonis dan kondusif selama bulan Ramadhan. Kerjasama dan kesadaran dari seluruh pihak sangat penting untuk keberhasilan aturan ini.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
Boyke Urif Hermawan juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar dapat menjaga fasilitas publik yang tersedia. Ia berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan bijak dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar.
Lebih lanjut, Boyke berharap agar seluruh pemilik usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kontribusi dalam menciptakan suasana yang nyaman bagi masyarakat selama bulan Ramadhan. Dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan bulan Ramadhan di Kota Tangerang dapat berjalan dengan lancar dan penuh keberkahan.
Sebagai penutup, Boyke kembali menegaskan pentingnya toleransi dan saling menghormati antarumat beragama selama bulan Ramadhan. Ia berharap agar semua pihak dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk, serta menjaga kerukunan dan kedamaian di Kota Tangerang.
"Mudah-mudahan, tidak ada yang melanggar aturan jam operasional di Kota Tangerang, dan kita semua dapat beribadah dengan maksimal. Kami juga imbau, agar seluruh masyarakat juga dapat menjaga fasilitas publik yang dikunjungi," kata Boyke.