Satpol PP Mukomuko Tegur Rumah Makan Buka Siang Hari di Bulan Ramadan
Dinas Satpol PP Mukomuko menegur rumah makan yang tetap buka dan melayani makan di tempat saat siang hari di bulan Ramadan, merespon keluhan warga.

Pada Rabu, 20 Maret 2024, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengambil tindakan tegas dengan menegur sebuah rumah makan. Rumah makan tersebut kedapatan beroperasi dan melayani makan di tempat secara terbuka di siang hari selama bulan Ramadan. Kejadian ini berlokasi di dekat lampu pengatur lalu lintas (traffic light) di simpang empat Kelurahan Bandar Ratu, Kota Mukomuko, dekat dengan kompleks perkantoran pemerintah dan Masjid Agung Mukomuko.
Langkah peneguran ini dilakukan sebagai respon atas laporan elektronik dari warga setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas rumah makan tersebut. Warga merasa keberatan karena lokasi rumah makan yang berdekatan dengan Kantor Bupati Mukomuko dan Masjid Agung Mukomuko, serta aktivitas makan minum yang ramai di siang hari selama Ramadan. Hal ini dianggap kurang menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, menjelaskan bahwa meskipun jendela rumah makan ditutup dengan tirai, aktivitas di dalamnya masih terlihat dari luar. Keberadaan banyak sepeda motor yang terparkir di depan rumah makan semakin memperkuat kesan bahwa rumah makan tersebut tetap beroperasi dan melayani makan di tempat. Selain itu, suara aktivitas di dalam dan asap rokok masih terdengar dan terlihat dari luar, menambah keresahan warga sekitar.
Rumah Makan Diminta Tidak Melayani Makan di Tempat
Dalam tegurannya, Dinas Satpol PP Mukomuko tidak melarang rumah makan tersebut untuk beroperasi di siang hari. Namun, mereka meminta agar pemilik usaha rumah makan tidak melayani pelanggan yang makan di tempat. Hal ini bertujuan untuk menghormati bulan Ramadan dan menghindari potensi gangguan bagi warga yang sedang berpuasa.
Jodi menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadan. "Kami sudah mendatangi pedagang tersebut dan meminta pemilik usaha rumah makan agar tidak berjualan secara vulgar di siang hari saat Ramadan," katanya. Ia khawatir aktivitas rumah makan tersebut justru dapat mengundang orang yang sedang berpuasa untuk makan di sana.
Sebagai solusi, Dinas Satpol PP Mukomuko menyarankan agar rumah makan tersebut tetap dapat menjual lauk pauk dengan sistem bungkus. Dengan demikian, rumah makan masih dapat beroperasi tanpa menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar yang sedang menjalankan ibadah puasa. "Silakan mereka tetap buka di siang hari, tetapi jangan makan di sana. Sebaiknya, makanan dibungkus untuk mencegah kerumunan orang makan di rumah makan tersebut," ujar Jodi.
Imbauan Kepada Pedagang Lainnya
Meskipun teguran difokuskan pada satu rumah makan, pihak Satpol PP Mukomuko juga mengimbau kepada para pedagang lainnya untuk lebih memperhatikan situasi dan kondisi selama bulan Ramadan. Diharapkan agar semua pihak dapat saling menghormati dan menjaga suasana yang kondusif selama bulan suci ini.
Langkah yang diambil oleh Satpol PP Mukomuko ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan. Hal ini juga menunjukkan pentingnya kepedulian dan rasa saling menghormati antar warga dalam kehidupan bermasyarakat.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan tanggung jawab para pelaku usaha dalam berbisnis, khususnya dalam menghargai nilai-nilai keagamaan dan budaya setempat. Diharapkan ke depannya, kejadian serupa dapat dihindari dengan adanya kesadaran dan kepatuhan dari semua pihak.