{{caption}}
Pemkot Bogor Tutup THM Nakal Selama Ramadhan: Ratusan Botol Miras Disita!

Pemerintah Kota Bogor menutup tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan dan menyita ratusan botol miras selama Ramadhan, sebagai upaya menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

{{caption}}
Pemkot Bandarlampung Temukan Tempat Hiburan Malam Beroperasi di Bulan Ramadhan

Satpol PP Bandarlampung menemukan sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi di bulan Ramadhan, meskipun telah ada surat edaran larangan dari Pemkot.

{{caption}}
Satpol PP Palangka Raya Perketat Pengawasan THM Selama Ramadan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memperketat pengawasan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan untuk menjaga ketertiban umum dan toleransi beragama.

{{caption}}
Ramadhan di Bengkulu: Imbauan Tutup Warung Makan Siang Hari dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Pemkot Bengkulu mengimbau warung makan tutup saat siang hari di bulan Ramadhan dan meningkatkan patroli untuk pengawasan tempat hiburan malam agar suasana tetap kondusif.

{{caption}}
Pemkot Mataram Awasi Ketat Pusat Hiburan Selama Ramadhan

Pemerintah Kota Mataram mengawasi ketat pusat hiburan dan usaha kuliner selama Ramadhan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional dan menjaga suasana kondusif.

{{caption}}
Satpol PP Palangka Raya Razia THM di Malam Pertama Ramadhan, Tak Temukan Pelanggaran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan sidak di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada malam pertama Ramadhan dan tidak menemukan pelanggaran, namun tetap mensosialisasikan aturan yang berlaku.

{{caption}}
Pemkot Palu Larang THM Beroperasi Selama Ramadhan 2025

Pemerintah Kota Palu mengeluarkan kebijakan pelarangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 1446 H/2025 untuk menciptakan suasana religius dan kondusif.

{{caption}}
Pemkab Garut Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan

Pemerintah Kabupaten Garut melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci.

{{caption}}
Pemkot Gorontalo Terbitkan Aturan Jam Operasional Usaha Selama Ramadhan 2025

Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan aturan jam operasional tempat usaha selama Ramadhan 1446 H tahun 2025 untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat muslim yang berpuasa.

{{caption}}
Pemkot Batam Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan Jam Operasional Selama Ramadhan

Pemerintah Kota Batam mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional usaha selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.