Pemkot Bogor Tutup THM Nakal Selama Ramadhan: Ratusan Botol Miras Disita!
Pemerintah Kota Bogor menutup tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan dan menyita ratusan botol miras selama Ramadhan, sebagai upaya menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman selama bulan Ramadhan. Hal ini dibuktikan dengan penutupan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi di bulan suci ini. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin langsung operasi penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor yang melarang operasional THM selama Ramadhan.
Penutupan THM di Kelurahan Sukasari, Bogor Timur, menjadi salah satu tindakan tegas Pemkot Bogor. Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin menegaskan, "Ini sebagai langkah Pemerintah Kota Bogor dalam penegakan sanksi. Aturannya sudah jelas, jika ada yang ngeyel, kami tidak akan pilih kasih. Siapa pun yang melanggar regulasi, saya berada di barisan terdepan untuk menertibkannya." Langkah tegas ini bukan yang pertama, sebelumnya Satpol PP telah menutup dua THM di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat.
Selain penutupan THM, operasi penertiban juga berhasil menyita 303 botol minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah warung yang beroperasi di wilayah Bogor Tengah dan Tanahsareal. Total keseluruhan miras yang telah diamankan oleh Satpol PP Kota Bogor diperkirakan mencapai 1.000 botol dan akan segera dimusnahkan. Penyitaan dilakukan di berbagai lokasi, antara lain Jalan Dewi Sartika, Alun-Alun, hingga Cimanggu. Operasi ini menunjukkan keseriusan Pemkot Bogor dalam menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Penertiban THM dan Penyitaan Miras di Kota Bogor
Penertiban THM dan penyitaan miras merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) bernomor 300/KEP.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 di Kota Bogor. SE tersebut diteken oleh Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, pada 28 Februari 2025. Dalam SE tersebut ditekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman, serta menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan.
SE tersebut secara tegas melarang operasional tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, dan usaha sejenisnya selama bulan suci Ramadhan. Pemkot Bogor menegaskan bahwa tindakan tegas ini akan terus dilakukan jika terdapat pelanggaran dan aduan dari masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Bogor dalam menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bogor selama bulan Ramadhan.
Operasi penertiban ini juga melibatkan kerjasama antar instansi terkait, guna memastikan efektivitas dan jangkauan yang luas. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menciptakan kondusifitas yang lebih baik di Kota Bogor selama bulan Ramadhan.
Langkah Tegas Pemkot Bogor Jaga Kondusifitas Ramadhan
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menekankan bahwa Pemkot Bogor tidak akan ragu untuk melakukan operasi serupa jika ada banyak aduan dari masyarakat terkait situasi kamtibmas di Kota Bogor. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot Bogor dalam merespon laporan dan keluhan masyarakat. Pemkot Bogor berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga selama bulan Ramadhan.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang nekat melanggar aturan. Pemkot Bogor berharap agar seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban. Ke depannya, Pemkot Bogor akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan untuk menjaga kondusifitas Kota Bogor.
Selain itu, Pemkot Bogor juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Bogor ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan. Dengan adanya penegakan aturan yang tegas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan bulan Ramadhan dapat dijalani dengan penuh kedamaian dan ketenangan.