{{caption}}
Pemkot Bandarlampung Temukan Tempat Hiburan Malam Beroperasi di Bulan Ramadhan

Satpol PP Bandarlampung menemukan sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi di bulan Ramadhan, meskipun telah ada surat edaran larangan dari Pemkot.

{{caption}}
Satpol PP Karawang Intensifkan Razia THM Nakal Selama Ramadhan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi selama Ramadhan, merespon surat edaran Bupati Karawang.

{{caption}}
Polresta Bandarlampung Razia Hiburan Malam, Pastikan Tutup Selama Ramadhan

Polresta Bandarlampung menggelar razia dan memastikan tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci.

{{caption}}
Satpol PP Palangka Raya Perketat Pengawasan THM Selama Ramadan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memperketat pengawasan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan untuk menjaga ketertiban umum dan toleransi beragama.

{{caption}}
Ramadhan di Bengkulu: Imbauan Tutup Warung Makan Siang Hari dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Pemkot Bengkulu mengimbau warung makan tutup saat siang hari di bulan Ramadhan dan meningkatkan patroli untuk pengawasan tempat hiburan malam agar suasana tetap kondusif.

{{caption}}
Satpol PP Palangka Raya Razia THM di Malam Pertama Ramadhan, Tak Temukan Pelanggaran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan sidak di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada malam pertama Ramadhan dan tidak menemukan pelanggaran, namun tetap mensosialisasikan aturan yang berlaku.

{{caption}}
Ramadhan di Tulungagung: Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung tertibkan tempat hiburan malam, kafe, dan karaoke selama Ramadhan untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat muslim.

{{caption}}
Pemkot Kediri Batasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Pemerintah Kota Kediri membatasi aktivitas tempat hiburan malam dan melarang peredaran minuman keras selama Ramadhan untuk menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat.

{{caption}}
Jasa Hiburan Karaoke dan Spa di Tangerang Tutup Selama Ramadhan

Selama Ramadhan, Disbudpar Kota Tangerang memberlakukan aturan penutupan tempat hiburan seperti karaoke dan spa, sementara usaha lain seperti rumah makan memiliki jam operasional terbatas.

{{caption}}
Pemkot Gorontalo Tindak Tegas Pelanggar Aturan Selama Ramadhan

Pemerintah Kota Gorontalo mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha yang melanggar jam operasional dan aturan lainnya selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, termasuk penutupan paksa dan pencabutan izin usaha.

{{caption}}
Pemkot Tanjungpinang Batasi Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Pemkot Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran yang membatasi jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadhan 1446 H/2025 untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.

{{caption}}
Tempat Hiburan Malam Cirebon Tutup Selama Ramadhan, Satpol PP Akan Berlakukan Sanksi Tegas

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon memberlakukan penutupan seluruh tempat hiburan malam mulai H-1 Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2025 untuk menjaga ketertiban selama bulan suci.