Sentra Gakkumdu Bantul: Mitra Sukses Bawaslu dalam Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Yogyakarta, menilai Sentra Gakkumdu sangat membantu dalam menangani 8 kasus pelanggaran Pemilu 2024, berkolaborasi efektif dengan Kejari dan Polres Bantul untuk menjaga kondusivitas Pilkada.
Bantul, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memberikan apresiasi positif terhadap kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keberadaan Gakkumdu, yang dibentuk bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian, dinilai sangat membantu proses penanganan pelanggaran Pemilu di wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyatakan bahwa selama tahapan Pilkada, terdapat delapan laporan penanganan pelanggaran yang telah ditindaklanjuti berkat kerja sama yang solid ini. Hal ini menunjukkan efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam menjaga integritas proses pemilihan.
Kerja Sama Antar Lembaga yang Efektif
Didik menjelaskan, Bawaslu Bantul selalu melibatkan unsur Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Bantul dan Polres Bantul dalam setiap penanganan pelanggaran. Sentra Gakkumdu di Bantul beroperasi sejak awal tahapan Pilkada dan berakhir pada Januari 2025, setelah seluruh tahapan selesai dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan.
Unsur kejaksaan dalam sentra Gakkumdu terdiri dari jaksa-jaksa berpengalaman dalam penanganan kasus pidana khusus, pidana pemilihan, dan pidana umum. Sementara itu, unsur kepolisian diwakili oleh penyidik dari satuan reserse yang ahli dalam menangani berbagai kasus pidana, termasuk pidana pemilu dan pemilihan. Keahlian dan pengalaman para anggota Gakkumdu ini menjadi kunci keberhasilan dalam menangani berbagai pelanggaran yang terjadi.
Apresiasi Kejari Bantul terhadap Bawaslu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Farhan, menyampaikan pujian atas koordinasi yang baik antara Bawaslu Bantul dengan unsur Gakkumdu dari kejaksaan dan kepolisian. Ia menekankan bahwa Bawaslu Bantul dalam penanganan pelanggaran tidak hanya berpedoman pada regulasi dan norma hukum, tetapi juga mempertimbangkan norma-norma sosial masyarakat.
Penanganan pelanggaran yang memperhatikan aspek sosial ini dinilai penting untuk menjaga kondusivitas dan mencegah munculnya permasalahan pasca-Pilkada. Kajari Bantul juga menambahkan bahwa kehadiran Bawaslu Bantul dalam pengawasan Pilkada 2024 memberikan keseimbangan dan kepastian hukum, sekaligus memperkuat marwah kelembagaan.
Profesionalitas dalam Penanganan Pelanggaran
Semua laporan yang ditangani Bawaslu Bantul telah ditindaklanjuti secara profesional dengan dukungan penuh dari personel Gakkumdu, baik dari kejaksaan maupun kepolisian. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan Pilkada yang bersih, adil, dan demokratis. Kerja sama yang baik ini menjadi contoh yang baik bagi daerah lain dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu.
Keberhasilan penanganan delapan kasus pelanggaran menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam menjaga integritas proses pemilihan. Dengan adanya Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bantul dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menangani pelanggaran, sehingga Pilkada 2024 di Bantul dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
Ke depan, diharapkan model kerja sama yang baik ini dapat terus ditingkatkan dan diadopsi oleh daerah lain untuk menciptakan Pemilu yang lebih berkualitas dan demokratis.