Bawaslu Bantul Gunakan Hasil Pemantauan Pilkada 2024 untuk Evaluasi Pengawasan Pemilu Mendatang
Bawaslu Bantul akan menggunakan hasil pemantauan Pilkada 2024 sebagai evaluasi untuk meningkatkan pengawasan pemilu mendatang, mencakup perbaikan aksesibilitas dan pengawasan yang lebih ketat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan memanfaatkan hasil pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan pengawasan pemilu selanjutnya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, dalam kegiatan 'Ngabuburit Pengawasan' yang diadakan secara daring pada Rabu, 20 Maret 2024. Pemantauan Pilkada ini melibatkan berbagai pihak, termasuk relawan dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY.
Didik Joko Nugroho menekankan pentingnya peran pemantau pemilu sebagai unsur strategis dalam penyelenggaraan pemilihan di Bantul. Ia menyatakan, "Hasil pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini akan menjadi evaluasi bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan, khususnya dalam teknis pengawasan." Peran pemantau pemilu, menurutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bawaslu Bantul memberikan apresiasi atas kinerja para pemantau dalam Pilkada 2024.
Hasil pemantauan Pilkada 2024, yang mencakup tahapan pra pemilihan, hari pemilihan, dan pasca pemilihan, akan menjadi pijakan untuk perbaikan di masa mendatang. "Bawaslu Bantul tentunya akan siap menindaklanjuti hasil-hasil pemantauan dari pemantau pemilihan untuk perbaikan demokrasi di masa mendatang," ujar Didik. Evaluasi ini akan difokuskan pada teknis pengawasan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Hasil Pemantauan Pilkada Bantul 2024 dan Rekomendasi Perbaikan
Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY, yang menerjunkan 78 relawan pemantau di lima kapanewon dan sembilan TPS, memberikan gambaran umum proses Pilkada Bantul 2024. Nuril Hanafi dari JaDI DIY menyatakan, "Dari pemantauan secara umum, proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku." Meskipun terdapat kekurangan logistik di beberapa TPS, jumlahnya relatif sedikit dibandingkan pemilu sebelumnya.
Pada tahapan rekapitulasi, prosesnya dinilai telah memenuhi unsur keterbukaan dan keterlibatan masyarakat. Namun, beberapa insiden kecil menjadi catatan penting. "Beberapa insiden kecil menjadi refleksi bahwa proses Pemilihan Serentak 2024 tidak hanya membutuhkan prosedur yang baik, melainkan juga integritas semua pihak yang terlibat," kata Nuril Hanafi. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan integritas dan pengawasan yang lebih ketat di semua tahapan.
JaDI DIY memberikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan, antara lain: perbaikan aksesibilitas untuk pemilih disabilitas dan lansia; perbaikan pengelolaan sistem pendaftaran atau verifikasi pemilih dan pemberian surat suara; serta pengawasan yang lebih ketat pada proses pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perolehan suara. Rekomendasi ini menunjukkan adanya ruang perbaikan dalam sistem penyelenggaraan Pilkada.
Evaluasi dan Perbaikan untuk Pemilu Mendatang
Bawaslu Bantul akan menggunakan temuan dan rekomendasi dari pemantauan Pilkada 2024 sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu mendatang. Proses evaluasi akan mencakup berbagai aspek, mulai dari teknis pengawasan hingga aspek integritas penyelenggara pemilu. Dengan demikian, diharapkan pemilu selanjutnya dapat berjalan lebih baik dan demokratis.
Kesimpulannya, pemantauan Pilkada Bantul 2024 memberikan informasi berharga bagi Bawaslu Bantul untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan. Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh JaDI DIY, seperti peningkatan aksesibilitas dan pengawasan yang lebih ketat, akan menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi di Bantul.