Sidang OTT Disnakertrans Sumsel, JPU Perlihatkan Jam Mewah hingga Uang Tunai
JPU menampilkan barang bukti sitaan OTT Kepala Disnakertrans Sumsel, termasuk jam mewah dan uang tunai, dalam sidang kasus suap izin K3.

Palembang, Sumatera Selatan - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang memperlihatkan barang bukti yang disita dari penggeledahan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki. Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam sidang kasus suap izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada hari Senin.
Barang bukti yang diperlihatkan meliputi sejumlah barang berharga seperti jam tangan mewah dan telepon genggam. Penasehat hukum terdakwa Deliar Marzoeki dan istrinya, Hesti, turut hadir menyaksikan pemeriksaan barang bukti tersebut.
Majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin SH MH meminta JPU untuk menghadirkan barang bukti tambahan berupa sejumlah uang yang disita setelah OTT, termasuk uang dalam mata uang dolar dan rupiah, serta 117 amplop yang turut disita.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Barang bukti tambahan yang disita pasca-OTT dan dirilis oleh Kejari Palembang meliputi:
Sebelumnya, Kejari Palembang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, alat elektronik, dan dokumen-dokumen penting.
Dalam rilis sebelumnya, barang bukti yang diamankan termasuk uang sejumlah Rp4 juta di dalam tas pribadi milik tersangka di ruang kerjanya, serta uang sejumlah Rp75 juta dan mata uang asing (dolar Singapura) di dalam mobil yang bersangkutan.
Total Uang Tunai yang Ditemukan Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Setelah penelusuran lebih lanjut, penyidik menemukan sebuah tas hitam berisi uang tunai pecahan Rp50.000 dengan total Rp50.000.000, serta 117 amplop yang masing-masing berisi Rp1.000.000. Selain itu, ditemukan juga logam mulia seberat 50 gram (2 keping) dan 25 gram (1 keping), surat berharga berupa 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua, dan beberapa perhiasan berharga di rumah mewah pribadi milik Kepala Disnakertrans.
"Total uang tunai yang ditemukan penyidik sebanyak Rp285.600.000," ujar seorang sumber dari Kejari Palembang.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan 6 buah buku rekening beserta ATM, dan satu buah handphone Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel.
Modus Operandi yang Dilakukan Tersangka
Dalam perkara ini, Deliar Marzuki diduga melakukan praktik gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 kepada sejumlah perusahaan. Pihak berwenang akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.