Siman Bahar Mangkir Lagi, KPK Cari Second Opinion Terkait Kondisi Kesehatan
Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, kembali mangkir dari pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi pengolahan logam mulia Antam-Loco Montrado karena alasan kesehatan, KPK akan cari second opinion medis.
![Siman Bahar Mangkir Lagi, KPK Cari Second Opinion Terkait Kondisi Kesehatan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000101.415-siman-bahar-mangkir-lagi-kpk-cari-second-opinion-terkait-kondisi-kesehatan-1.jpg)
Jakarta, 2 Februari 2024 - Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin (SB), kembali absen dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya? Masalah kesehatan. KPK menyatakan Siman Bahar berhalangan hadir karena harus menjalani cuci darah. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima informasi mengenai kondisi kesehatan Siman Bahar. Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan tim medis untuk menentukan langkah selanjutnya. Proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak dapat hadir.
Langkah yang tengah dipertimbangkan KPK adalah mencari second opinion dari tenaga medis lain. Hal ini penting untuk memastikan kondisi kesehatan Siman Bahar dan menentukan apakah pemeriksaan dapat dilakukan atau harus ditunda. Keputusan terkait kelanjutan proses hukum akan diambil setelah mendapatkan hasil second opinion tersebut.
Sebelumnya, Siman Bahar telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin di Gedung Merah Putih KPK. Namun, karena alasan kesehatan yang sama, ia kembali gagal memenuhi panggilan penyidik. Kasus ini cukup kompleks dan melibatkan beberapa pihak.
Sebagai informasi tambahan, KPK telah menyelesaikan persidangan terhadap mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang. Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Dody terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengolahan logam mulia, khususnya emas dan perak, menjadi emas batangan. Kerjasama antara Antam dan Loco Montrado menjadi fokus utama dalam kasus ini. Kasus ini juga melibatkan Siman Bahar yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, namun statusnya dibatalkan melalui praperadilan.
Putusan praperadilan Nomor 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL yang memenangkan Siman Bahar membatalkan status tersangka. Meskipun demikian, KPK tetap melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam kasus dugaan korupsi ini.
Kesimpulannya, kasus dugaan korupsi ini masih terus berlanjut. KPK sedang menunggu hasil second opinion terkait kondisi kesehatan Siman Bahar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kerjasama bisnis, khususnya yang melibatkan perusahaan BUMN.