KPK Periksa Dirut PT Loco Montrado Terkait Kasus Korupsi Antam
Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado, menyusul vonis 6,5 tahun penjara terhadap mantan General Manajer PT Antam, Dody Martimban
![KPK Periksa Dirut PT Loco Montrado Terkait Kasus Korupsi Antam](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220212.705-kpk-periksa-dirut-pt-loco-montrado-terkait-kasus-korupsi-antam-1.jpg)
KPK memanggil Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 3 Februari 2024, di Gedung KPK Merah Putih. Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemanggilan tersebut.
Pihak KPK hingga saat ini belum merinci informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan Siman Bahar. Namun, pemanggilan ini tentu saja berkaitan erat dengan kasus yang telah menyeret mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang.
Kasus korupsi ini melibatkan pengolahan anoda logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan. Dody Martimbang sebelumnya telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Oktober 2023. Hakim Ketua Bambang Joko Winarno menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dody dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Meskipun demikian, vonis ini mengukuhkan adanya tindak pidana korupsi dalam kerjasama antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Kasus ini juga menarik perhatian karena sejarah hukum Siman Bahar. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, status tersangka tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan nomor 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Putusan praperadilan tersebut mengabulkan gugatan Siman Bahar dan membatalkan penetapan status tersangka.
Pemeriksaan Siman Bahar oleh KPK kali ini menjadi sorotan. Meskipun status tersangka sebelumnya telah dibatalkan, pemeriksaan ini menunjukkan bahwa KPK masih mendalami perannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hasil pemeriksaan ini akan menentukan langkah selanjutnya dari KPK dalam mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam sektor pertambangan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kerjasama bisnis yang melibatkan BUMN mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi dan melindungi kepentingan negara.