Sinergi Kemenkum Sulsel dan OJK Awasi Jaminan Fidusia
Kemenkum Sulsel dan OJK Sulawesi Selatan bersinergi mengawasi pelaksanaan jaminan fidusia untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan pemahaman publik.
![Sinergi Kemenkum Sulsel dan OJK Awasi Jaminan Fidusia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/080029.132-sinergi-kemenkum-sulsel-dan-ojk-awasi-jaminan-fidusia-1.jpg)
Makassar, 12 Februari 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan resmi bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan jaminan fidusia di wilayah tersebut. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai jaminan fidusia.
Pengawasan Bersama untuk Kepatuhan Regulasi
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan pentingnya sinergi ini dalam kunjungannya ke OJK. "Kunjungan ini sebagai bentuk silaturahmi sekaligus membahas pengawasan pendaftaran jaminan fidusia," ujarnya. Demson menekankan perlunya pengawasan bersama, khususnya terhadap lembaga pembiayaan yang belum patuh dalam pencatatan jaminan fidusia. Ia mencatat masih banyak permasalahan terkait pencatatan, disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat.
"Seringkali ditemukan pendaftaran jaminan fidusia tidak sesuai wilayah objek penjaminan, atau masalah penghapusan pencatatan setelah masa penjaminan selesai," kata Demson. Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel akan terus mendorong pencatatan jaminan fidusia sesuai regulasi dan lokasi objek penjaminan. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam transaksi.
Pentingnya Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia (AJF)
Demson juga menjelaskan pentingnya pembuatan dan pendaftaran Akta Jaminan Fidusia (AJF) secara otentik sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Pasal 11 ayat (1) UUJF secara tegas menyatakan bahwa benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak pembuatan akta. Kejelasan regulasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.
Dukungan OJK dan Inisiatif Satgas PASTI
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulawesi Selatan, Budi Susetiyo, menyambut baik kerjasama ini. Ia menyatakan kesiapan OJK untuk bersinergi dalam pengawasan jaminan fidusia sesuai kewenangannya. Budi juga mengusulkan peningkatan kerjasama melalui Learning Partner Forum (LPF) untuk meningkatkan pemahaman perbankan dan notaris. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga dapat selaras dan saling mendukung.
Budi menambahkan bahwa OJK memiliki Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal di Indonesia) yang bertugas memantau dan mendata potensi kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, serta melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Kemenkumham Sulsel dilibatkan dalam Satgas PASTI di wilayah Sulsel.
Kesimpulan
Kerjasama antara Kemenkumham Sulsel dan OJK Sulawesi Selatan dalam pengawasan jaminan fidusia merupakan langkah positif untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, melindungi kepentingan masyarakat, dan menciptakan iklim investasi yang sehat. Dengan sinergi dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan jaminan fidusia di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.