OJK Jambi dan APH Perkuat Koordinasi Tangani Pidana Jasa Keuangan
OJK Jambi meningkatkan kolaborasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan, guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, pada Kamis, 24 April, meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian dan kejaksaan. Langkah ini bertujuan memperkuat penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri tersebut. Sosialisasi dan peningkatan pemahaman bersama menjadi fokus utama kegiatan ini, mengingat kompleksitas kasus yang terus meningkat.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan komitmen OJK dalam memperkuat penyidikan sesuai amanat undang-undang. Ia menekankan pentingnya interaksi positif dan aktif antara penyidik OJK dengan APH lainnya. Hal ini diperkuat dengan nota kesepahaman dan pedoman kerja bersama dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023, terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, menjadi landasan penting kolaborasi ini. Kolaborasi yang solid antara OJK, Polri, dan Kejaksaan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tengah kompleksitas penanganan kasus.
Penguatan Koordinasi dan Sosialisasi UU PPSK
Sosialisasi yang dilakukan bertujuan menyamakan persepsi antara OJK, kepolisian, dan kejaksaan. Hal ini penting untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan penanganan kasus dapat lebih efektif dan efisien.
Selain itu, sosialisasi juga memberikan informasi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Fokus utama adalah kewenangan penyidikan OJK dan jenis-jenis tindak pidana di sektor jasa keuangan yang diatur dalam UU tersebut. Pemahaman yang mendalam tentang UU PPSK sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum di sektor ini.
Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai UU PPSK, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih lancar dan terarah. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
OJK Optimis Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
Melalui penguatan dan penegakan hukum yang lebih terkoordinasi, OJK optimis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan. Langkah ini penting untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan mendorong penguatan ekonomi nasional. Dengan kolaborasi yang kuat antara OJK dan APH, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akan semakin meningkat.
Yuliana menambahkan bahwa hingga saat ini, di Provinsi Jambi belum ditemukan adanya perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Namun, langkah preventif dan peningkatan koordinasi ini tetap penting dilakukan untuk mencegah potensi kejahatan di masa mendatang dan memastikan kesiapan dalam menghadapi potensi kasus.
Peningkatan koordinasi dan sosialisasi ini merupakan langkah strategis OJK Jambi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat. Dengan kolaborasi yang solid antara OJK dan APH, diharapkan sektor jasa keuangan di Jambi dapat terus berkembang dengan aman dan terpercaya.