OJK dan Kemenkum Sulteng Perkuat Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah dan Kemenkumham Sulteng memperkuat sinergi pengawasan lembaga pembiayaan, khususnya gadai dan fidusia, untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

Palu, 11 Februari 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah bersatu dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap lembaga pembiayaan di wilayah tersebut. Fokus utama pengawasan diarahkan pada lembaga gadai swasta dan transaksi fidusia.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menekankan pentingnya kolaborasi antar sektor dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. "Sinergi ini sangat penting, termasuk bersama Kanwil Kemenkumham. Kerja sama kita mesti berdampak langsung pada meningkatnya perlindungan bagi masyarakat," tegasnya dalam sebuah pernyataan di Palu, Selasa lalu.
Meningkatkan Koordinasi dan Transparansi
OJK dan Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dalam mendukung kelancaran layanan hukum dan administrasi. Harapannya, kerja sama ini akan menghasilkan pengawasan yang lebih efektif, memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat, dan mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang sehat dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menambahkan bahwa sinergi ini krusial untuk memastikan transparansi dan keandalan data dalam penyelenggaraan layanan, terutama yang berkaitan dengan lembaga pembiayaan. "Kami ingin memastikan setiap transaksi pembiayaan, khususnya terkait fidusia dan pergadaian, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum," jelasnya. Ia juga menekankan bahwa sinergi dengan OJK menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Percepatan Implementasi Instruksi Menteri dan Peran Satgas PASTI
Langkah ini sejalan dengan upaya percepatan implementasi instruksi Menteri Hukum dan HAM untuk menjaga integritas layanan publik dan melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal. Kolaborasi antara Kemenkumham dan OJK semakin diperkuat melalui keikutsertaan bersama dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Satgas PASTI, yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), memainkan peran penting dalam mengatasi permasalahan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Kehadiran Satgas PASTI diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan praktik ilegal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan yang resmi.
Kesimpulan: Kolaborasi untuk Perlindungan Konsumen
Kerja sama antara OJK dan Kemenkumham Sulteng dalam mengawasi lembaga pembiayaan menandakan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor keuangan. Dengan sinergi yang solid dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik keuangan ilegal dapat ditekan, dan masyarakat dapat menikmati layanan keuangan yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Langkah-langkah konkrit yang akan diambil oleh kedua lembaga ini masih perlu diinformasikan lebih lanjut. Namun, komitmen bersama untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan konsumen sudah menjadi langkah awal yang positif dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Sulawesi Tengah.