SKK Migas Prioritaskan Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri Sebelum Ekspor Minyak Mentah
SKK Migas mengutamakan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri sebelum ekspor, meskipun pembagian hasil tetap menjadi kewenangan KKKS.

Jakarta, 7 Maret 2024 - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menggencarkan komunikasi dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terkait rencana alih ekspor minyak mentah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dilakukan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D Suryodipuro, di Jakarta.
Menurut Hudi, regulasi terkait prioritas pemenuhan kebutuhan domestik telah diterbitkan. Fokus utama saat ini adalah memenuhi bagian negara terlebih dahulu. Jika bagian negara belum terpenuhi, SKK Migas berharap KKKS dapat mengalihkan produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengambil bagian mereka. Namun, ia menekankan bahwa pembagian hasil produksi tetap menjadi kewenangan KKKS.
"Komunikasi itu sih sebenarnya sudah ada. Kalau nggak salah, peraturannya sudah keluar untuk domestik. Memang fokusnya saat ini adalah untuk (pemenuhan) bagian negaranya," ujar Hudi. Ia menambahkan bahwa SKK Migas berupaya mengoptimalkan penyerapan hasil produksi minyak untuk kebutuhan dalam negeri dengan mengutamakan pemenuhan bagian negara. "Ini kan ada split (pembagian hasil produksi) antara kontraktor dengan pemerintah. Yang kami utamakan adalah (pemenuhan) bagian negara," tegasnya.
Kebijakan Bagi Hasil dan Rencana Alih Ekspor
Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split telah mengatur kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, yang dapat mencapai 75-95 persen. Kontras dengan kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sebelumnya sangat bervariatif, bahkan bisa mencapai nol persen dalam kondisi tertentu.
Rencana alih ekspor minyak mentah ini sebenarnya telah digagas oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelum munculnya kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Bahlil sebelumnya menyatakan pemerintah akan mengalihkan seluruh minyak mentah yang direncanakan untuk diekspor agar diproses oleh kilang dalam negeri guna meningkatkan produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional.
Selain itu, minyak mentah bagian kontraktor yang tidak sesuai spesifikasi juga diminta untuk diolah dan dicampur agar memenuhi standar konsumsi kilang domestik. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor.
SKK Migas terus berupaya menjalin koordinasi yang intensif dengan KKKS untuk memastikan tercapainya target pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Transparansi dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam mengelola sumber daya alam nasional secara optimal dan bertanggung jawab. Dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan domestik, diharapkan ketahanan energi nasional dapat semakin terjaga dan perekonomian Indonesia dapat terus bertumbuh.
Langkah SKK Migas ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi BBM dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor. Dengan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya minyak mentah di dalam negeri, diharapkan Indonesia dapat mencapai kemandirian energi dan ketahanan ekonomi yang lebih kuat.
Komitmen Terhadap Kedaulatan Energi Nasional
Komitmen SKK Migas untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri menunjukkan langkah nyata dalam menjaga kedaulatan energi nasional. Hal ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mewujudkan ketahanan energi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan memastikan ketersediaan energi dalam negeri, diharapkan roda perekonomian dapat terus berputar dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.