Pertamina Negosiasi dengan KKKS: Dorong Pengolahan Minyak Mentah di Dalam Negeri
Pertamina tengah bernegosiasi dengan KKKS untuk mengolah minyak mentah di dalam negeri guna mengurangi impor dan meningkatkan produksi BBM nasional, didukung oleh regulasi yang ada.

Jakarta, 3 Maret 2024 - PT Pertamina (Persero) gencar melakukan negosiasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar minyak mentah (crude) yang dihasilkan di Indonesia diolah di dalam negeri, tepatnya melalui kilang-kilang Pertamina. Langkah ini bertujuan mengurangi ketergantungan impor dan meningkatkan produksi bahan bakar minyak (BBM) nasional. Inisiatif ini mendapat dukungan dari pemerintah, yang telah menerbitkan regulasi untuk memprioritaskan penggunaan minyak bumi dalam negeri.
Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, mengungkapkan tantangan dalam upaya ini. "Kami masih punya PR (pekerjaan rumah) untuk bernegosiasi dengan KKKS lainnya, yang masih menjual minyaknya ke luar negeri," ujarnya dalam konferensi pers di Grha Pertamina Jakarta, Senin. Pertamina berharap dukungan pemerintah dapat memuluskan negosiasi komersial dengan KKKS agar minyak mentah mereka diolah di dalam negeri.
Dengan tercapainya kesepakatan, Pertamina optimistis dapat mengurangi impor minyak mentah dan produk kilang. "Masih ada dari KKKS non-Pertamina yang memang harus kami dapatkan kesepakatan komersialnya agar bisa diproduksi di kilang kami," tambah Wiko. Suksesnya negosiasi ini akan berdampak signifikan terhadap ketahanan energi dan perekonomian Indonesia.
Dukungan Pemerintah dan Regulasi yang Ada
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa tidak perlu perubahan regulasi untuk mengurangi ekspor minyak mentah. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri telah mengatur hal tersebut. Peraturan ini mewajibkan KKKS memprioritaskan pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri sebelum mengekspor.
Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM tersebut secara jelas menyebutkan bahwa PT Pertamina (Persero) dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Peraturan ini tidak mengatur kuota, memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam memanfaatkan hasil pengolahan minyak bumi secara keseluruhan.
Langkah Pertamina ini sejalan dengan rencana Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelum munculnya kasus dugaan korupsi di Pertamina pada 2018-2023. Bahlil sebelumnya menyatakan akan mengalihkan seluruh minyak mentah yang direncanakan diekspor untuk diproses di dalam negeri. Minyak mentah dari kontraktor yang tidak sesuai spesifikasi juga akan diolah dan dicampur agar memenuhi standar kilang domestik.
Potensi Peningkatan Produksi BBM Nasional
Suksesnya negosiasi Pertamina dengan KKKS akan berdampak positif terhadap produksi BBM nasional. Dengan mengolah minyak mentah di dalam negeri, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada impor BBM. Hal ini akan berdampak pada stabilitas harga BBM dan ketahanan energi nasional.
Selain itu, peningkatan produksi BBM juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Industri hilir migas akan terdongkrak, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara. Pemerintah diharapkan terus mendukung upaya Pertamina dalam mencapai kesepakatan dengan KKKS.
Keberhasilan negosiasi ini akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan Pertamina dalam mewujudkan kemandirian energi. Pengolahan minyak mentah di dalam negeri merupakan langkah strategis untuk mengurangi impor dan meningkatkan produksi BBM nasional, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya alam secara optimal untuk kesejahteraan rakyat. Dengan diolahnya minyak mentah di dalam negeri, diharapkan Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan ketahanan energi nasional.