Sultan HB X: Korupsi, Kanker Stadium 4 yang Menggerogoti Demokrasi Indonesia
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, tegas menyatakan korupsi sebagai penghambat demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, menyerukan pencegahan komprehensif dan berkelanjutan.

Yogyakarta, 19 Maret 2024 (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, mengungkapkan keprihatinannya atas dampak buruk korupsi yang tidak hanya merusak sendi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga secara signifikan menghambat proses demokrasi dan pemerintahan yang baik di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan beliau pada Rapat Koordinasi Wilayah Penguatan Integritas dan Pemantapan Sistem Pencegahan Korupsi di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta.
Dalam pidatonya, Sultan HB X secara gamblang menjelaskan bagaimana korupsi telah mendelegitimasi pemerintahan dan nilai-nilai demokrasi, terutama kepercayaan dan toleransi. Beliau menekankan bahwa praktik korupsi yang merajalela telah mengikis pondasi kepercayaan publik dan menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau 'good governance'. Dampaknya sangat luas dan terasa di berbagai sendi kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, Sultan juga menyoroti bagaimana korupsi menyebabkan pengabaian prosedur, pemborosan sumber daya negara, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Hal ini tentu saja berdampak negatif terhadap pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia. Pernyataan tegas Sultan HB X ini menjadi sorotan penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ancaman Korupsi Politik terhadap Negara
Sultan HB X juga turut menyoroti bahaya laten korupsi di sektor politik. Beliau menyatakan dengan lantang bahwa korupsi politik merupakan ancaman besar bagi seluruh warga negara karena hanya menguntungkan segelintir oknum, bukan rakyat secara keseluruhan. "Korupsi politis memberikan ancaman besar bagi warga negara karena hanya menguntungkan oknum tertentu, bukannya rakyat luas," tegas Raja Keraton Yogyakarta ini.
Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam dunia politik untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan banyak pihak. Sultan HB X mengingatkan betapa pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan di pemerintahan.
Lebih jauh, Sultan menambahkan bahwa korupsi politik dapat berdampak sangat luas dan merusak tatanan sosial politik. Praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir akan semakin memperparah kondisi ini.
Korupsi: Kanker Stadium 4 yang Harus Diobati
Sri Sultan Hamengku Buwono X menggambarkan korupsi sebagai sebuah penyakit berbahaya, bahkan menyerupai kanker stadium 4. Beliau menjelaskan, "Karena bersifat sistemik, masif, terstruktur, dan terorganisir, serta berskala luas, maka korupsi dianggap kejahatan luar biasa. Andaikan kanker, sudah stadium-4." Metafora ini menggambarkan betapa seriusnya ancaman korupsi terhadap Indonesia.
Pernyataan ini menekankan urgensi penanganan korupsi secara menyeluruh dan efektif. Tidak cukup hanya dengan penindakan hukum saja, tetapi dibutuhkan upaya pencegahan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Sultan juga menyoroti pentingnya edukasi dan pencegahan sejak dini sebagai upaya untuk memberantas korupsi secara efektif dan berkelanjutan. Beliau menekankan bahwa pendidikan antikorupsi harus diterapkan sejak usia dini agar tertanam nilai-nilai integritas dan kejujuran.
Pencegahan Korupsi yang Komprehensif
Sebagai solusi, Sultan HB X menekankan perlunya langkah pencegahan korupsi yang komprehensif dan berkelanjutan. Beliau menuturkan bahwa hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) tidaklah cukup untuk mengatasi masalah korupsi yang sudah membudaya. "Ibarat kata, satu OTT mungkin hanya akan menyelesaikan satu kasus, tetapi edukasi sejak dini dan berkelanjutan, akan menyelamatkan bangsa ini dari bahaya laten korupsi dari generasi ke generasi," ujarnya.
Pencegahan korupsi yang efektif membutuhkan pendekatan multi-sektoral, melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga sektor swasta. Kerja sama dan kolaborasi yang kuat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi.
Pernyataan Sultan HB X ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa Indonesia untuk bersama-sama memerangi korupsi. Upaya pencegahan dan penindakan yang komprehensif serta kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh rakyat Indonesia. Hanya dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, kita dapat menciptakan Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera.