{{caption}}
Polrestro Jakut Berhasil Tangkap 299 Pelaku Premanisme dan Pemerasan

Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) berhasil menangkap 299 orang yang diduga terlibat aksi premanisme dan pemerasan dalam Operasi Berantas Jaya 2025.

{{caption}}
Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 1.197 Pelaku Premanisme dalam Operasi Berantas Jaya

Polda Metro Jaya membekuk 1.197 orang dalam Operasi Berantas Jaya 2025, dengan berbagai macam pelanggaran mulai dari parkir liar hingga premanisme, menunjukkan komitmen dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

{{caption}}
Polres Tanjung Priok Berhasil Tangkap 7 Pelaku Pungli di Jalan Menuju Pelabuhan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan tujuh pelaku pungli di akses jalan menuju Pelabuhan Tanjung Priok dalam Operasi Berantas Jaya 2025, mencegah gangguan pelayanan publik.

{{caption}}
Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 22 Preman di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap 22 pelaku premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025, merespon keluhan masyarakat akan pungli dan intimidasi.

{{caption}}
Penertiban Bendera Ormas di Jakarta Pusat: Langkah Antisipasi Gesekan dan Ciptakan Keamanan

Polres Metro Jakarta Pusat tertibkan 109 bendera ormas untuk cegah gesekan antar kelompok dan menjaga ketertiban umum di Jakarta, sebagai bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025 dan Apel Siaga Anti Premanisme Polda Metro Jaya.

{{caption}}
Operasi Lintas Jaya 2025: 4.556 Kendaraan Ditindak di Jakarta Timur

Operasi Lintas Jaya 2025 di Jakarta Timur berhasil menindak 4.556 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dari Januari hingga Mei 2025, melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi.

{{caption}}
31 Kendaraan Ditindak Karena Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Timur

Personel gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur hingga TNI menindak 31 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir liar di tiga lokasi berbeda di Jakarta Timur.

{{caption}}
19.324 Kendaraan Terjaring Operasi Lintas Jaya Jakarta Timur

Operasi Lintas Jaya di Jakarta Timur sepanjang 2024 menjaring 19.324 pelanggaran kendaraan, dengan berbagai sanksi diterapkan, termasuk tilang, derek, dan pencabutan pentil.