Tahukah Anda? 8 Warga Binaan di DIY Langsung Bebas Berkat Amnesti Presiden Prabowo Subianto
Sebanyak delapan warga binaan di DIY langsung menghirup udara bebas setelah menerima amnesti Presiden Prabowo Subianto. Simak detail lengkapnya!

Delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi dibebaskan. Pembebasan ini terjadi pada Sabtu, 2 Agustus, setelah mereka menerima amnesti langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sebuah langkah yang sangat dinanti.
Keputusan pembebasan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang secara efektif menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. Ini berarti para WBP tersebut dapat langsung menghirup udara bebas tanpa syarat, menandai sebuah babak baru dalam hidup mereka dan sistem pemasyarakatan Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY, Lili, menegaskan bahwa seluruh prosedur pembebasan telah dilaksanakan sesuai standar operasional yang ketat. Ia juga memastikan bahwa proses ini bersih dari praktik korupsi, menjamin transparansi dan integritas dalam pelaksanaan amnesti Presiden.
Proses dan Implementasi Amnesti Presiden di DIY
Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti, sebanyak 15 di antaranya merupakan WBP yang berada di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) wilayah DIY. Ini menunjukkan cakupan amnesti yang luas dan berdampak langsung pada kondisi lapas di daerah tersebut.
Tujuh dari mereka sebelumnya telah bebas melalui program integrasi yang berlaku, seperti pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Sementara itu, delapan warga binaan lainnya secara langsung menerima amnesti di unit pelaksana teknis (UPT) masing-masing dan segera dibebaskan pada hari yang sama.
Rincian pembebasan tersebut menunjukkan distribusi yang merata di beberapa fasilitas pemasyarakatan. Satu orang berasal dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta, lima orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, dan dua orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Proses ini berjalan lancar dan tertib.
Lili menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tahapan pembebasan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada celah untuk penyalahgunaan.
Tujuan Strategis Amnesti dalam Sistem Pemasyarakatan Nasional
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan langkah strategis pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk secara signifikan mengurangi kepadatan hunian atau overcrowded di rutan, lapas, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Indonesia.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Agus menegaskan bahwa program amnesti ini juga bertujuan ganda. Selain mengatasi kepadatan, ia juga ingin mendorong reintegrasi sosial yang lebih baik bagi warga binaan serta memotivasi perilaku positif selama mereka menjalani masa pidana.
Agus menambahkan bahwa amnesti dapat menjadi kesempatan kedua yang sangat berharga bagi warga binaan untuk memulai hidup baru di tengah masyarakat. Ia juga melihat amnesti sebagai solusi jangka menengah yang efektif dalam mengatasi masalah overcrowded yang telah lama menjadi tantangan serius dalam sistem pemasyarakatan nasional.
Kebijakan amnesti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan. Dengan berkurangnya jumlah penghuni, fasilitas pemasyarakatan dapat lebih fokus pada program pembinaan dan rehabilitasi yang lebih efektif, mendukung tujuan pemasyarakatan yang sesungguhnya.