Tahukah Anda, Batas Bunga Pinjaman Online Justru Tingkatkan Pertumbuhan? OJK Ungkap Fakta Mengejutkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penetapan batas maksimum bunga pinjaman online tidak melemahkan industri, malah pertumbuhan pendanaan pindar terus meningkat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penetapan batas maksimum bunga harian dalam industri pinjaman daring (pindar) tidak menghambat laju pertumbuhan sektor pembiayaan berbasis teknologi ini. Sejak aturan pembatasan bunga diberlakukan pada tahun 2023, industri pindar justru menunjukkan peningkatan signifikan dalam pendanaan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa pertumbuhan pendanaan pindar terus mengalami kenaikan. Data menunjukkan bahwa pembatasan bunga tidak menjadi kendala besar bagi para pelaku industri, sehingga OJK tetap optimis terhadap prospek sektor ini.
Pernyataan ini disampaikan Agusman dalam sebuah pertemuan dengan Redaktur Media Massa di Jakarta, di mana ia memaparkan perkembangan positif industri pindar. Kebijakan OJK ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pinjaman daring yang lebih sehat dan melindungi konsumen, tanpa mengorbankan potensi pertumbuhan industri.
Pertumbuhan Industri Pindar Pasca-Pembatasan Bunga
Data yang dipaparkan OJK menunjukkan tren positif pada pertumbuhan pendanaan pinjaman daring. Pada tahun 2023, pertumbuhan pendanaan pindar tercatat di bawah 20 persen, namun angka ini meningkat menjadi di atas 20 persen pada tahun 2024.
Puncaknya, hingga Mei 2025, pertumbuhan pendanaan telah mencapai 27,9 persen, dengan total pendanaan yang disalurkan mencapai Rp82,5 triliun. Angka-angka ini membuktikan bahwa kekhawatiran akan melemahnya industri akibat pembatasan bunga pinjaman online tidak terbukti.
Agusman menekankan bahwa pertumbuhan yang konsisten ini menunjukkan adaptasi dan ketahanan industri pindar terhadap regulasi yang ada. Pihak OJK melihat ini sebagai indikasi bahwa industri mampu beroperasi secara sehat meskipun dengan batasan bunga yang lebih ketat.
Regulasi dan Perlindungan Konsumen dalam Industri Pindar
Aturan mengenai batas maksimum bunga pindar secara resmi tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini menetapkan penurunan suku bunga pindar untuk sektor konsumtif secara bertahap.
Mulai tahun 2024, suku bunga untuk sektor konsumtif ditetapkan maksimal 0,3 persen per hari. Selanjutnya, suku bunga ini akan kembali turun menjadi 0,2 persen per hari yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Agusman menambahkan bahwa penetapan besaran batas maksimum bunga pinjaman online ini telah melalui serangkaian diskusi mendalam dengan para pelaku industri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak menghambat inovasi atau membuat industri merasa terbebani, melainkan justru mendorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab.
Pengaturan bunga maksimum pindar ini juga memiliki tujuan utama untuk menciptakan industri yang lebih tertib dan memberikan perlindungan optimal bagi konsumen. Tanpa adanya batasan, bunga pinjaman daring dikhawatirkan dapat melambung tinggi dan menggerus kemampuan ekonomi para peminjam dana secara signifikan.
Penguatan Kesehatan Industri dan Tantangan Ekuitas
Selain pengaturan bunga, OJK juga terus berupaya memperkuat kesehatan finansial industri pinjaman daring secara keseluruhan. Salah satu langkah konkret adalah dengan mewajibkan setiap penyelenggara pindar untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Hingga saat ini, dari total 96 penyelenggara pindar yang terdaftar, terdapat 12 penyelenggara yang masih belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum tersebut. Namun, OJK memastikan bahwa ke-12 penyelenggara tersebut telah menyampaikan surat komitmen dan rencana aksi (action plan) untuk memenuhi kewajiban ekuitasnya dalam waktu dekat.
Parameter kesehatan lain yang dipantau ketat oleh OJK adalah Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90). Hingga Mei 2025, TWP90 tercatat sebesar 3,19 persen, angka ini masih berada di bawah batas toleransi yang ditetapkan, yaitu 5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum, kondisi kesehatan industri pindar masih dalam kategori yang baik dan terkendali.