Tahukah Anda Batasnya? KAI Palembang Imbau Penumpang Patuhi Aturan Bagasi KAI Maksimal 20 Kg
PT KAI Divre III Palembang mengimbau penumpang mematuhi aturan bagasi KAI maksimal 20 kg. Ketahui detail batas volume, jumlah item, dan denda jika melebihi ketentuan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang baru-baru ini mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh pelanggan. Mereka diminta untuk mematuhi aturan bagasi KAI yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan demi kenyamanan dan keamanan bersama selama perjalanan kereta api.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa batas maksimum bagasi yang diperbolehkan adalah 20 kilogram. Volume maksimum juga dibatasi hingga 100 dm³ atau dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm. Penumpang juga hanya diizinkan membawa maksimal empat item bagasi.
Imbauan ini sangat krusial untuk mencegah gangguan terhadap penumpang lain. Petugas di stasiun memiliki kewenangan untuk menindak barang bawaan yang melebihi batas. Mereka juga akan menindak barang-barang terlarang yang ditemukan.
Detail Aturan Bagasi dan Konsekuensinya
PT KAI Divre III Palembang secara tegas menjelaskan rincian aturan bagasi KAI yang berlaku. Setiap penumpang diharapkan memahami batasan berat dan dimensi yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap regulasi ini akan memastikan kelancaran proses boarding dan perjalanan.
Apabila bagasi pelanggan melebihi ketentuan yang ada, maka akan dikenakan bea tambahan. Tarif denda bervariasi sesuai kelas layanan kereta api yang digunakan. Untuk kelas eksekutif, bea yang dikenakan adalah Rp10.000 per kilogram.
Sementara itu, bagi penumpang kelas bisnis, denda yang berlaku adalah Rp6.000 per kilogram. Penumpang kelas ekonomi akan dikenakan bea sebesar Rp2.000 per kilogram. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong disiplin dan menjaga kapasitas gerbong.
Barang-Barang Terlarang dalam Bagasi Kereta Api
Selain batasan berat dan volume, PT KAI juga melarang jenis barang tertentu dibawa dalam bagasi. Larangan ini diberlakukan demi keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang. Petugas akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan.
Barang-barang yang tidak diperkenankan meliputi binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Senjata tajam dan benda yang mudah terbakar juga termasuk dalam daftar larangan. Ini adalah langkah preventif untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan.
Selanjutnya, benda yang berbau busuk atau amis juga dilarang karena dapat mengganggu kesehatan. Barang yang dapat merusak kenyamanan penumpang lain juga tidak diizinkan. Petugas boarding berhak menolak barang yang tidak sesuai diangkut sebagai bagasi.
PT KAI Divre III Palembang berharap penumpang dapat mematuhi semua aturan ini. Tujuannya adalah menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Komitmen ini merupakan bagian dari pelayanan terbaik yang terus diberikan oleh KAI.