Tahukah Anda? KAI Daop 1 Jakarta Tegaskan Larangan Merokok di Kereta Api, Pelanggar Langsung Diturunkan!
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menegaskan larangan merokok di kereta api dan area stasiun, dengan sanksi tegas berupa penurunan penumpang tanpa pengembalian tiket. Pahami aturan ini untuk perjalanan aman dan nyaman.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta secara tegas mengingatkan kembali seluruh penumpang mengenai larangan merokok, baik di dalam kereta api maupun di area stasiun. Aturan ini diberlakukan demi menciptakan lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman bagi semua pihak, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, pada Selasa (29/7), menjelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindaklanjuti dengan serius. Penumpang yang kedapatan merokok akan langsung diturunkan di stasiun pemberhentian terdekat sesuai prosedur yang berlaku, tanpa adanya pengembalian biaya tiket.
Penegasan ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang bebas asap rokok. Larangan ini berlaku di seluruh jenis layanan kereta api, mulai dari kereta api jarak jauh (KAJJ), kereta lokal, hingga kereta komuter, serta di semua stasiun keberangkatan maupun stasiun antara.
Aturan Tegas KAI Daop 1 Jakarta Terhadap Larangan Merokok
KAI Daop 1 Jakarta secara konsisten menerapkan kebijakan zona bebas asap rokok di seluruh operasionalnya. Hal ini berarti bahwa setiap gerbong kereta api, baik itu kereta api jarak jauh maupun komuter, sepenuhnya steril dari aktivitas merokok. Penumpang tidak diperbolehkan merokok di dalam toilet, lorong, atau area manapun di dalam rangkaian kereta.
Sanksi yang diterapkan juga sangat jelas dan tidak kompromi. Ixfan Hendriwintoko menegaskan bahwa penumpang yang melanggar akan segera diturunkan di stasiun terdekat. Kebijakan ini diberlakukan tanpa pengecualian dan tanpa pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan, menunjukkan keseriusan KAI dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan penumpang lainnya.
Tujuan utama dari penegasan aturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan perjalanan yang ramah dan sehat bagi seluruh lapisan masyarakat. KAI berkomitmen untuk melindungi penumpang dari paparan asap rokok pasif, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia, sehingga mereka dapat menikmati perjalanan yang aman dan nyaman.
Statistik Pelanggaran dan Area Khusus Merokok
Meskipun larangan merokok telah sering disosialisasikan, masih ditemukan kasus pelanggaran. Selama semester pertama tahun 2025, terhitung dari Januari hingga Juni, KAI Daop 1 Jakarta mencatat adanya 13 kejadian penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta api. Angka ini menunjukkan bahwa kesadaran akan aturan ini masih perlu ditingkatkan di kalangan penumpang.
Untuk mengakomodasi kebutuhan perokok, KAI telah menyediakan area khusus merokok di beberapa stasiun. Area ini ditandai dengan jelas dan terpisah dari area publik lainnya, memastikan bahwa perokok dapat memenuhi kebutuhannya tanpa mengganggu kenyamanan penumpang lain. Penumpang hanya diperbolehkan merokok di area yang telah ditetapkan ini.
Wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta sendiri sangat luas, mencakup batas timur hingga Stasiun Cikampek, batas selatan hingga Stasiun Sukabumi, batas barat hingga Stasiun Merak, dan batas utara hingga Stasiun Tanjung Priok. Dengan total 109 stasiun yang tersebar di wilayah ini, penegakan aturan larangan merokok menjadi prioritas di setiap titik layanan.