Tahukah Anda? Kemendikdasmen Tampung Masukan Publik untuk Percepat Revisi UU Sisdiknas
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang giat menampung aspirasi masyarakat terkait revisi UU Sisdiknas. Apa saja poin krusial yang akan diakomodasi demi pendidikan masa depan?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini aktif menampung berbagai masukan dari masyarakat. Hal ini terkait dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Proses ini bertujuan untuk memastikan regulasi pendidikan di Indonesia lebih relevan dan adaptif.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa penampungan aspirasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemendikdasmen berperan sebagai unit pendukung utama. Tujuannya adalah agar revisi undang-undang ini dapat rampung sesuai target.
Revisi UU Sisdiknas menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini. Diharapkan perubahan regulasi ini dapat selesai pada tahun 2025. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Peran Kemendikdasmen dan Target Penyelesaian Revisi UU Sisdiknas
Kemendikdasmen menegaskan perannya sebagai unit pendukung utama dalam proses revisi UU Sisdiknas. Menteri Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa inisiatif revisi ini berasal dari DPR. Pihaknya berupaya keras agar undang-undang ini dapat terselesaikan pada tahun 2025.
Fokus utama Kemendikdasmen adalah mengumpulkan beragam aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Masukan ini akan menjadi dasar penyusunan naskah revisi. Tujuannya agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan publik.
Proses penampungan masukan ini menunjukkan pendekatan partisipatif. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perubahan dalam UU Sisdiknas didasarkan pada konsensus. Hal ini penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Komitmen DPR Terhadap Kurikulum Fleksibel dan Adaptif
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendorong kurikulum pendidikan yang lebih fleksibel. Kurikulum ini diharapkan adaptif terhadap kebutuhan lokal, industri, dan perkembangan global. Revisi UU Sisdiknas menjadi wadah utama untuk mewujudkan hal ini.
Menurut Hetifah, kehadiran kurikulum yang adaptif sangat krusial. Ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan upaya strategis untuk menciptakan generasi yang siap menghadapi masa depan. Mereka harus memiliki kompetensi yang relevan dengan tuntutan zaman.
Pentingnya kurikulum yang membumi ditekankan oleh Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas ini. Contohnya, di Kalimantan Timur, kurikulum dapat mengintegrasikan budaya lokal dan potensi industri. Pendekatan ini memastikan pendidikan tidak terpisah dari konteks sosial dan ekonomi setempat.
Adaptasi Kurikulum di Berbagai Jenjang Pendidikan
Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, pemerintah pusat diharapkan mengembangkan kerangka kurikulum nasional yang fleksibel. Ini berarti daerah dan sekolah akan diberikan kewenangan lebih. Mereka dapat menyesuaikan kurikulum dengan konteks lokal masing-masing.
Fleksibilitas ini memungkinkan sekolah untuk mengintegrasikan nilai-nilai budaya dan potensi ekonomi daerah. Tujuannya adalah agar pembelajaran menjadi lebih relevan dan menarik bagi siswa. Ini juga mendukung pengembangan potensi daerah secara keseluruhan.
Sementara itu, pada tingkat pendidikan tinggi, otonomi perguruan tinggi dalam menyusun kurikulum sangat ditekankan. Kurikulum harus berbasis riset, kompetensi, dan budaya lokal. Perguruan tinggi didorong untuk merancang kurikulum yang selaras dengan industri dan komunitas.
Hetifah menyatakan bahwa kurikulum di perguruan tinggi tidak boleh sekadar mengikuti standar nasional yang rigid. Sebaliknya, harus mampu beradaptasi dengan dinamika kebutuhan pasar kerja dan perkembangan ilmu pengetahuan. Ini akan menghasilkan lulusan yang siap bersaing.