DPR Serap Aspirasi Guru untuk Revisi UU Sisdiknas: Kesejahteraan Honorer Jadi Sorotan
Komisi X DPR RI mengunjungi Jambi untuk menyerap aspirasi guru dalam revisi UU Sisdiknas, dengan fokus pada kesejahteraan guru honorer yang memprihatinkan.

Komisi X DPR RI tengah gencar melakukan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam upayanya tersebut, Komisi X melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia untuk menyerap aspirasi langsung dari para guru, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya. Kunjungan ke Provinsi Jambi, misalnya, bukan hanya sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk mengumpulkan masukan berharga guna penyempurnaan naskah akademik dan rancangan revisi UU Sisdiknas. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menekankan pentingnya langkah ini dalam mewujudkan sistem pendidikan yang lebih baik.
Kunjungan tersebut menghasilkan berbagai masukan penting, mulai dari masalah perlindungan guru, pemerataan rehabilitasi sekolah, pengaturan jam mengajar, hingga isu Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Semua aspirasi tersebut akan dipertimbangkan dalam proses revisi UU Sisdiknas. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk melibatkan langsung para pelaku pendidikan dalam proses pengambilan keputusan yang akan sangat mempengaruhi masa depan pendidikan di Indonesia.
Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan utama adalah kesejahteraan guru, khususnya guru honorer. Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan masih ada sekitar 1,6 juta guru honorer di Indonesia yang menerima gaji di bawah standar, bahkan hanya sekitar Rp250.000 per bulan. Kondisi ini menjadi perhatian serius Komisi X DPR RI, mengingat peran guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional. "Ini catatan besar kami. Jangan sampai guru-guru kita yang menjadi pahlawan tanpa tanda jasa justru tidak sejahtera," tegas Lalu Hadrian.
Kesejahteraan Guru Honorer Menjadi Prioritas
Masalah kesejahteraan guru honorer menjadi fokus utama dalam revisi UU Sisdiknas. Angka 1,6 juta guru honorer dengan gaji di bawah standar merupakan realita yang memprihatinkan dan membutuhkan solusi konkret. Revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dan terbebas dari beban ekonomi yang berat.
Komisi X DPR RI menyadari bahwa peningkatan kesejahteraan guru bukan hanya sekadar masalah finansial, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan dan jaminan sosial. Oleh karena itu, revisi UU Sisdiknas perlu mengakomodasi berbagai aspek kesejahteraan guru, termasuk jaminan kesehatan, tunjangan, dan kesempatan pengembangan profesional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa guru dapat berkonsentrasi pada tugas utamanya, yaitu mendidik generasi penerus bangsa.
Selain Jambi, Komisi X DPR RI juga telah melakukan kunjungan serupa ke beberapa daerah lain, seperti Kalimantan Timur dan Yogyakarta. Langkah ini menunjukkan komitmen DPR untuk menyerap aspirasi secara menyeluruh dari berbagai daerah di Indonesia, sehingga revisi UU Sisdiknas dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi spesifik di setiap wilayah.
Revisi UU Sisdiknas: Menghadapi Tantangan Abad 21
Revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertujuan untuk menyesuaikan sistem pendidikan Indonesia dengan perkembangan zaman. Tantangan digitalisasi pendidikan, kemajuan teknologi, dan kebutuhan nyata di lapangan menjadi pertimbangan utama dalam revisi ini. Sistem pendidikan yang adaptif dan responsif terhadap perubahan teknologi sangat penting untuk mencetak generasi yang kompetitif di era global.
Gubernur Jambi, Al Haris, memberikan dukungan penuh terhadap upaya revisi UU Sisdiknas. Ia berharap revisi undang-undang tersebut dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. "Kami berharap undang-undang ini berpihak kepada guru karena mereka adalah pelaku utama di lapangan dan menjadi kunci kemajuan pendidikan," ujar Gubernur Al Haris. Dukungan dari pemerintah daerah menjadi modal penting dalam mewujudkan sistem pendidikan yang lebih baik dan berkeadilan.
Revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia saat ini. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari guru, kepala sekolah, hingga pemerintah daerah, diharapkan revisi ini dapat menghasilkan sistem pendidikan yang lebih berkualitas, berkeadilan, dan mampu mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan berdaya saing.
Proses revisi UU Sisdiknas ini merupakan langkah penting dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Dengan mendengarkan aspirasi dari para guru dan pemangku kepentingan pendidikan, diharapkan revisi ini dapat menghasilkan sistem pendidikan yang lebih baik dan berkeadilan untuk semua.