Tahukah Anda? Pemkab HST Bedah 571 Rumah Swadaya, Wujudkan Kesejahteraan Warga
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) siap membedah 571 unit rumah swadaya. Program Bedah Rumah HST ini menjadi langkah strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian warga. Sebanyak 571 unit bantuan rumah swadaya (BRS) akan direhabilitasi sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Inisiatif ini merupakan langkah konkret dari visi dan misi Bupati-Wakil Bupati HST, Samsul Rizal dan Gusti Rosyadi Elmi. Mereka menargetkan bedah rumah sebanyak 1.000 unit untuk membantu warga memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten HST, Andy Safari Ansyah, menjelaskan bahwa program ini telah memasuki tahap pertama. Penyerahan buku tabungan kepada kelompok penerima bantuan juga sudah dilakukan, menandai dimulainya implementasi program ini.
Target dan Implementasi Program Bedah Rumah HST
Program Bedah Rumah HST ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sebanyak 571 unit rumah yang akan direhabilitasi pada tahap pertama ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati HST Samsul Rizal.
Disperkim Kabupaten HST terus berupaya memastikan kelancaran program ini. Untuk tahap kedua, proses pengajuan SK masih dalam tahap persiapan, menunjukkan keberlanjutan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi target 1.000 unit rumah yang layak huni.
Inisiatif ini tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik rumah, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup secara menyeluruh. Dengan rumah yang layak, diharapkan masyarakat dapat hidup lebih sehat dan produktif, sehingga berkontribusi pada pembangunan daerah.
Sinergi dengan Penyedia Bahan Bangunan
Untuk memastikan kualitas dan efisiensi program, Disperkim Kabupaten HST telah menggelar rapat koordinasi penting. Pertemuan ini melibatkan kelompok penerima bantuan program BRS, tenaga fasilitator lapangan (TFL), serta para pemilik dan perwakilan toko atau penyedia bahan bangunan.
Rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait harga, jenis, ukuran, dan kualitas bahan bangunan yang akan digunakan. Melalui dialog terbuka, diharapkan tidak ada kesalahpahaman yang dapat menghambat proses rehabilitasi rumah.
Hasil dari pertemuan ini adalah kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara. Kesepakatan ini mencakup standar bahan bangunan dan mekanisme komplain, di mana jika terdapat ketidaksesuaian, penerima bantuan memiliki waktu 2x24 jam untuk mengajukan komplain kepada toko penyedia. Hal ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan material.