Tahukah Anda? Sinergi Bulog TNI Belitung Perkuat Swasembada Pangan di Negeri Laskar Pelangi
Sinergi Bulog TNI Belitung semakin erat demi mewujudkan swasembada pangan lokal. Bagaimana kolaborasi ini memastikan ketersediaan beras stabil di Negeri Laskar Pelangi?

Tanjung Pandan, Belitung – Perum Bulog Cabang Belitung bersama jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah setempat telah memperkuat sinergi mereka. Kolaborasi ini bertujuan utama untuk mewujudkan swasembada pangan di daerah tersebut, khususnya di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Langkah strategis ini diumumkan oleh Pimpinan Perum Bulog Cabang Belitung, Syahrianza Rahman, pada Jumat, 25 Juli. Inisiatif bersama ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan pangan serta menstabilkan harga komoditas pokok bagi masyarakat.
Sinergi ini akan diimplementasikan melalui berbagai program, termasuk Gerakan Pangan Murah (GPM) Beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) dan program bantuan pangan. Kolaborasi antara Bulog dan TNI menjadi kunci dalam memastikan distribusi pangan berjalan lancar dan tepat sasaran di seluruh wilayah.
Kolaborasi Strategis untuk Ketahanan Pangan
Syahrianza Rahman menekankan bahwa sinergi antara Bulog dan TNI merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan ketahanan pangan di Negeri Laskar Pelangi. Ketersediaan pangan yang stabil dan terjangkau adalah fondasi penting bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam upaya ini, Bulog kembali mendapatkan penugasan dari Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menyalurkan 1,3 juta ton beras SPHP. Penyaluran ini akan berlangsung secara bertahap mulai Juli hingga Desember 2025, sesuai dengan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025.
Proses penyaluran beras SPHP akan dilakukan melalui sinergi antara pusat dan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan distribusi berjalan lancar, tepat sasaran, dan tepat waktu, menjangkau seluruh provinsi di Indonesia.
Program Beras SPHP: Menjaga Stabilitas Harga
Penyaluran beras SPHP dilakukan melalui berbagai jalur distribusi yang mudah diakses masyarakat. Ini termasuk pengecer di pasar rakyat, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, kios pangan binaan pemerintah, serta melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Untuk menjaga distribusi yang adil dan mencegah penimbunan, konsumen diperbolehkan membeli maksimal dua kemasan ukuran lima kilogram. Pembelian ini ditujukan untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk dijual kembali, sesuai dengan kebijakan pengendalian distribusi yang ditetapkan.
Harga beras SPHP diatur dalam Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 215 Tahun 2025, dengan rincian harga eceran tertinggi (HET) yang berbeda di setiap wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram. Sementara itu, untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, HET adalah Rp13.100 per kilogram. Adapun untuk Maluku dan Papua, HET mencapai Rp13.500 per kilogram.
Program beras SPHP ini memiliki peran krusial dalam menjaga daya beli masyarakat dan menekan gejolak harga pasar. Dengan memastikan pangan pokok tetap tersedia hingga ke pelosok negeri, Bulog, dengan dukungan pemerintah, terus menjalankan peran strategisnya dalam mewujudkan ketahanan pangan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.