Terobosan Baru! Pemprov Banten Luncurkan Program Tabungan Pajak Banten, Cicil PKB Tanpa Beban
Pemprov Banten meluncurkan program Tabungan Pajak Banten, solusi inovatif bagi wajib pajak untuk mencicil PKB. Bagaimana skema dan kemudahannya?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi meluncurkan program Tabungan Pajak pada Selasa, 29 Juli. Inisiatif ini memungkinkan masyarakat untuk mencicil pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Bank Banten, sebuah langkah yang diharapkan dapat meringankan beban keuangan wajib pajak.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang selama ini kesulitan membayar pajak secara sekaligus saat jatuh tempo. Peluncuran program ini dilaksanakan di Gedung Grha Bank Banten, Kota Serang, menandai dimulainya era baru pembayaran pajak yang lebih fleksibel di Banten.
Program Tabungan Pajak Banten merupakan respons langsung dari aspirasi masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online (ojol), yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait kesulitan pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya skema cicilan ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani oleh pembayaran dalam jumlah besar sekaligus.
Skema dan Kemudahan Tabungan Pajak Banten
Program Tabungan Pajak Banten menawarkan skema cicilan yang sangat fleksibel dan berorientasi pada kemudahan wajib pajak. Salah satu fitur utamanya adalah tidak adanya persyaratan saldo awal. Setoran pertama yang dilakukan oleh wajib pajak akan langsung dihitung sebagai cicilan pertama dari total kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Sistem akan secara otomatis membagi total nilai pajak kendaraan sesuai dengan tenor yang dipilih hingga mendekati tanggal jatuh tempo. Rita Prameswari menjelaskan bahwa satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, sistem akan melakukan pendebetan otomatis dari tabungan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Sebagai contoh, jika pajak jatuh tempo pada bulan Desember dan wajib pajak mulai menabung pada bulan Juli, pembayaran akan terbagi menjadi enam kali cicilan, memudahkan perencanaan keuangan.
Meskipun dana disetorkan secara bertahap, dana yang terkumpul dalam Tabungan Pajak ini tidak dapat ditarik kembali oleh wajib pajak. Hal ini karena dana tersebut ditahan sebagai komitmen pembayaran pajak, memastikan bahwa tujuan utama program ini tercapai, yaitu pelunasan PKB secara tepat waktu.
Syarat dan Ketentuan Program
Program Tabungan Pajak Banten dirancang untuk memberikan kemudahan, namun tetap memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Program ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan atau daftar ulang kendaraan, dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak lima tahunan atau proses mutasi kendaraan.
Adapun syarat utama bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program ini adalah kepemilikan KTP, STNK, dan BPKB yang harus atas nama pribadi. Selain itu, kendaraan yang akan didaftarkan dalam program ini tidak boleh memiliki tunggakan pajak sebelumnya. Rita Prameswari menegaskan bahwa fasilitas ini khusus ditujukan untuk daftar ulang PKB tahunan, memastikan fokus pada pemeliharaan kepatuhan pajak rutin.
Meskipun awalnya dirancang sebagai respons terhadap kebutuhan para pengemudi ojek online, program Tabungan Pajak ini terbuka untuk seluruh warga Banten yang memenuhi persyaratan. Ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten untuk menyediakan solusi pembayaran pajak yang inklusif dan bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat.
Dukungan dan Manfaat bagi Wajib Pajak
Program Tabungan Pajak ini secara eksklusif tersedia di Bank Banten, yang merupakan pemegang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten. Seluruh unit Samsat yang tersebar di wilayah Banten telah dilengkapi dengan layanan dan sistem yang mendukung penuh pelaksanaan program ini, memastikan aksesibilitas bagi wajib pajak di berbagai daerah.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa program ini adalah wujud nyata respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya dari komunitas ojek online yang kesulitan membayar pajak sekaligus. Untuk lebih mengoptimalkan layanan, Bank Banten juga akan menyediakan loket khusus bagi peserta Tabungan Pajak. Hal ini bertujuan agar para peserta, terutama pengemudi ojol, tidak perlu mengantre lama dan dapat menghemat waktu kerja mereka.
Inisiatif ini tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak dengan menyediakan metode pembayaran yang lebih adaptif. Dengan dukungan penuh dari Bank Banten dan seluruh Samsat, program Tabungan Pajak diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Banten.