Terungkap! 11 WNA China Penipu Online Berkedok Polisi Wuhan Diciduk di Jakarta Selatan
Aksi 11 WNA China penipu online yang menyamar sebagai polisi Wuhan akhirnya terbongkar di Jakarta Selatan. Simak detail penangkapan dan modus operandi mereka yang mengejutkan!

Kepolisian Resor Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik penipuan daring yang melibatkan warga negara asing. Sebanyak 11 WNA asal China ditangkap karena menyamar sebagai polisi dari Kota Wuhan. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah sewaan di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Mereka diduga kuat terlibat dalam kejahatan siber yang merugikan banyak pihak.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Polres Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Konferensi pers terkait penangkapan digelar pada Rabu, 30 Juli 2025. Para pelaku telah beroperasi dari lokasi tersebut selama kurang lebih empat hingga lima bulan terakhir. Mereka mulai menempati rumah itu sejak bulan Maret 2025.
Modus operandi mereka adalah melakukan panggilan video dan berpura-pura sebagai polisi Wuhan. Latar belakang video call mereka dihiasi logo dan insignia kepolisian. Aksi ini terbongkar setelah laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut. Kecurigaan warga muncul sejak 24 Juli 2025.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Kecurigaan warga sekitar menjadi titik awal pengungkapan kasus penipuan ini. Laporan mengenai aktivitas mencurigakan di rumah sewaan tersebut diterima pada 24 Juli 2025. Warga merasa ada yang tidak beres dengan penghuni rumah yang tertutup.
Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, petugas kepolisian segera melakukan penggerebekan. Di dalam rumah, ditemukan 11 WNA yang sedang beraksi. Mereka didapati sedang melakukan penipuan online.
Para pelaku menggunakan dinding biru yang ditempeli logo dan insignia kepolisian sebagai latar belakang. Ini dilakukan untuk meyakinkan korban saat video call. Mereka ingin terlihat seperti petugas resmi.
Para WNA China penipu online ini telah tinggal di rumah tersebut sejak Maret 2025. Dua pekerja rumah tangga juga ditemukan di lokasi, namun mereka dilarang naik ke lantai dua dan mengetahui aktivitas para tersangka.
Pelanggaran Hukum dan Koordinasi Internasional
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa 11 WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal mereka. Mereka diduga masuk Indonesia untuk kegiatan ilegal secara rahasia. Hal ini menjadi perhatian serius pihak berwenang.
Pihak imigrasi sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memverifikasi dokumen asli para tersangka. Proses ini penting untuk memastikan identitas dan status hukum mereka.
Para tersangka diidentifikasi dengan inisial LYF (45), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37). Mereka akan menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku di Indonesia.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal hukum di Indonesia. Ini termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keimigrasian. Kasus ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber.