Terungkap! 5 WNA Iran Dideportasi Imigrasi Sabang Akibat Overstay, Apa Sanksinya?
Imigrasi Sabang deportasi lima WNA Iran awak kapal Khorramshahr Express karena overstay. Pelanggaran izin tinggal ini berujung penangkalan masuk Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Provinsi Aceh, baru-baru ini melakukan tindakan tegas terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Iran. Mereka merupakan awak kapal Khorramshahr Express yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah tersebut.
Kelima WNA Iran tersebut dideportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal yang telah diberikan, atau dikenal sebagai overstay. Pelanggaran ini menjadi perhatian serius bagi otoritas imigrasi. Mereka tidak mampu membayar denda yang seharusnya dikenakan atas pelanggaran tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menegaskan bahwa pendeportasian ini dilakukan karena para awak kapal tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sanksi ini sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum.
Kronologi Pelanggaran Izin Tinggal WNA Iran
Pelanggaran izin tinggal oleh lima WNA Iran ini terungkap setelah masa berlaku izin mereka berakhir. Mereka tetap berada di wilayah Indonesia tanpa perpanjangan yang sah. Kondisi overstay ini secara langsung melanggar ketentuan hukum keimigrasian nasional.
Muchsin Miralza menjelaskan bahwa selain overstay, para awak kapal juga tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya denda yang timbul dari pelanggaran tersebut. Hal ini memperkuat dasar hukum bagi tindakan pendeportasian. Setiap WNA wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Berdasarkan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011, kelima WNA tersebut dikenakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berupa pendeportasian. Selain itu, mereka juga diusulkan untuk dikenakan penangkalan. Penangkalan ini akan mencegah mereka masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Sanksi Tegas dan Imbauan Imigrasi Sabang
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi, menambahkan bahwa kelima awak kapal tersebut dideportasi menggunakan alat angkut milik mereka sendiri. Ini merupakan prosedur standar dalam kasus pendeportasian. Proses ini memastikan kelancaran pengembalian mereka ke negara asal.
Selain pendeportasian, kelima WNA Iran ini juga dikenakan sanksi penangkalan. Sanksi penangkalan berarti mereka tidak diizinkan masuk kembali ke wilayah Indonesia selama jangka waktu tertentu. Hal ini berfungsi sebagai efek jera bagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Muchsin Miralza mengimbau seluruh WNA yang berada di Sabang untuk selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka. Kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan sangat penting. Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana sesuai hukum Indonesia.
Pengawasan Keimigrasian Berkelanjutan di Sabang
Imigrasi Sabang secara rutin melaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengawal keberadaan dan aktivitas WNA. Tujuannya adalah memastikan tidak ada penyalahgunaan aturan yang berlaku.
Ibnu Riadi menegaskan bahwa langkah pengawasan ini juga dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat Sabang. Hal ini penting untuk mencegah potensi gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh WNA bermasalah. Keamanan dan ketertiban umum menjadi prioritas utama.
Komitmen Imigrasi Sabang dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban di wilayahnya sangat tinggi. Mereka terus berupaya memastikan bahwa setiap WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga.