Terungkap! Eks Kadiskes Jadi Tersangka Korupsi Dana Kesehatan Kupang Rp598 Juta, Ini Modusnya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menetapkan mantan Kadiskes sebagai tersangka kasus korupsi dana kesehatan Kupang senilai Rp598 juta. Bagaimana modus operandi kejahatan ini terungkap?

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang baru-baru ini menetapkan Robert Amaheka sebagai tersangka. Ia adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Kasus korupsi ini diperkirakan terjadi sepanjang tahun anggaran 2021 hingga 2022. Dana BOK yang seharusnya dialokasikan untuk operasional Puskesmas diduga dipotong. Total kerugian negara mencapai Rp598,8 juta.
Robert Amaheka, yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Kupang. Modus operandi yang terungkap melibatkan pemotongan dana secara sistematis.
Modus Operandi dan Tekanan Terhadap Puskesmas
Robert Amaheka diduga kuat melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan. Hal ini terungkap dari keterangan para Kepala Puskesmas di Kabupaten Kupang. Mereka memberikan kesaksian mengenai praktik pemotongan tersebut.
Pemotongan dana ini tidak dilakukan secara sukarela oleh para Kepala Puskesmas. Mereka mengaku berada di bawah tekanan dan ancaman mutasi atau nonjob. Ancaman ini dilontarkan oleh tersangka jika permintaan pemotongan tidak dipenuhi.
Beberapa Kepala Puskesmas bahkan mengalami mutasi secara sepihak sebagai konsekuensi. Tindakan ini memicu reaksi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang. Surat teguran resmi pun dikeluarkan untuk menyikapi praktik tersebut.
Pentingnya Dana BOK dan Dampak Korupsi
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan alokasi penting dari pemerintah pusat. Dana ini bersumber dari APBN. Tujuannya adalah mendukung penuh operasional layanan kesehatan di tingkat Puskesmas.
Penggunaan dana BOK sangat vital bagi peningkatan kesehatan masyarakat. Dana ini membiayai kegiatan seperti Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan deteksi dini penyakit. Selain itu, BOK juga digunakan untuk pemenuhan tenaga kesehatan kontrak serta kegiatan promotif dan preventif lainnya.
Korupsi dana BOK ini tentu berdampak serius pada kualitas layanan kesehatan dasar. Potongan dana mengurangi kemampuan Puskesmas dalam menjalankan program. Hal ini secara langsung merugikan masyarakat yang bergantung pada fasilitas kesehatan tersebut.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Penetapan Robert Amaheka sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025. Proses hukum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penyelidikan mendalam telah dilakukan sebelum penetapan ini.
Selain penetapan tersangka, Robert Amaheka juga langsung ditahan. Penahanan ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025. Ia akan ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang hingga 24 Agustus 2025.
Tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan meliputi Primair: Pasal 12f jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, Subsidair: Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 atau Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 juga diterapkan.