Terungkap! Eks Polisi Sumsel Ditangkap Bawa Dua Senpi Rakitan dan Sabu, Ini Kronologinya
Seorang eks polisi di Sumsel bersama tiga rekannya ditangkap Polda Sumsel karena diduga membawa dua pucuk senjata api rakitan dan narkotika jenis sabu. Apa motifnya?

Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan empat individu, termasuk seorang eks polisi, yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan dan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Palembang.
Keempat tersangka yang diamankan adalah AP, seorang pecatan polisi, serta tiga rekannya berinisial TP, RP, dan RG. Seluruhnya diketahui merupakan warga asal Pagaralam. Mereka ditangkap di kawasan Jalan Mayor Santoso, Kecamatan IT II, Palembang, pada hari Senin, 21 Juli 2024.
Dari tangan para pelaku, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua butir amunisi aktif, dan beberapa paket sabu yang diduga siap edar. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kronologi Penangkapan Eks Polisi dan Rekannya
Penangkapan terhadap eks polisi berinisial AP dan ketiga rekannya bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Sumsel. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas yang mencurigakan di area Jalan Mayor Santoso, Kecamatan IT II, Palembang. Menanggapi laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah memastikan informasi tersebut akurat, petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Keempat tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Identitas mereka, termasuk AP yang merupakan pecatan polisi, segera terungkap dalam proses interogasi awal.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menjelaskan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak berwajib. Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya potensi kejahatan serius yang sedang mereka rencanakan.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, keempat tersangka, AP, TP, RP, dan RG, sedang menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Sumsel. Penyidik fokus mendalami asal-usul dua pucuk senjata api rakitan yang ditemukan, termasuk mencari tahu siapa pemasoknya dan untuk tujuan apa senjata tersebut dimiliki. Selain itu, jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan mereka juga menjadi prioritas penyelidikan.
Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, para tersangka terlibat dalam jaringan kejahatan yang lebih besar, baik dalam peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal. Pihak kepolisian akan berupaya membongkar seluruh mata rantai kejahatan ini hingga tuntas.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berlaku. Mereka terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang mengatur sanksi berat bagi siapa saja yang memiliki, menyimpan, atau membawa senjata api tanpa izin. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat ditemukannya barang bukti sabu siap edar.