Terungkap! Ini Alasan Kemendagri dan Pemprov Jatim Desak Pengesahan Perda LPP APBD Sidoarjo 2024
Kemendagri dan Pemprov Jatim mendesak Pemkab Sidoarjo segera mengesahkan Perda LPP APBD Sidoarjo 2024 yang sebelumnya ditolak DPRD. Apa dampaknya jika tak segera disahkan?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menghadapi tantangan serius terkait pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Mayoritas fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait LPP APBD pada rapat paripurna 16 Juli lalu. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kelangsungan program pembangunan daerah.
Menyikapi penolakan tersebut, Pemkab Sidoarjo segera melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Konsultasi yang dilakukan pada Selasa, 22 Juli, bertujuan mencari solusi dan memahami pandangan pemerintah pusat serta provinsi. Hasilnya, kedua instansi tersebut mendesak agar Perda LPP APBD Sidoarjo 2024 tetap disahkan.
Dorongan ini muncul karena pengesahan Perda LPP APBD merupakan prasyarat penting bagi kelancaran pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) dan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Sidoarjo Tahun Anggaran 2025. Tanpa pengesahan Perda ini, proses anggaran tahun berikutnya berisiko tersendat bahkan tidak dapat disahkan. Hal ini tentu akan berdampak luas pada pelayanan publik dan pembangunan di Sidoarjo.
Dorongan Pusat dan Provinsi untuk Perda LPP APBD
Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo, M Ainur Rahman, mengungkapkan hasil konsultasi pihaknya dengan Kemendagri dan Pemprov Jatim. Menurutnya, kedua instansi tersebut sangat mendorong agar Perda LPP APBD Sidoarjo tetap ada dan segera disahkan. Mereka bahkan menyatakan keinginan untuk berdialog langsung dengan seluruh pihak terkait di Sidoarjo.
Tujuan dialog ini adalah untuk mengetahui secara langsung alasan di balik penolakan Raperda LPP APBD Sidoarjo oleh DPRD. Selain itu, dialog juga diharapkan dapat mencari titik temu demi kelangsungan pembahasan anggaran daerah. Kemendagri dan Pemprov Jatim menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kepentingan masyarakat Sidoarjo.
Ainur menambahkan, Kemendagri secara tegas merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa penetapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) hanya dapat disahkan setelah Perda LPP APBD telah disahkan. Ketentuan ini menjadi dasar kuat bagi desakan agar Perda LPP APBD Sidoarjo segera diselesaikan.
Penegasan dari Kemendagri ini menunjukkan bahwa pengesahan Perda LPP APBD Sidoarjo bukan hanya masalah internal daerah. Namun juga merupakan kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi. Kepatuhan ini esensial untuk menjaga tertib administrasi keuangan daerah.
Implikasi Penolakan dan Batas Waktu Pengesahan Perda LPP APBD
Penolakan Raperda LPP APBD Sidoarjo 2024 terjadi pada rapat paripurna DPRD Sidoarjo tanggal 16 Juli. Dari seluruh fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, mayoritas menyatakan penolakan. Fraksi Partai Gerindra, Golkar, PAN, dan PPP-PKS secara tegas menolak hasil Raperda tersebut.
Sementara itu, Fraksi Gabungan Nasdem-Demokrat menunjukkan perbedaan pandangan internal. Fraksi Nasdem memilih untuk menolak, sedangkan Fraksi Demokrat menyatakan menerima Raperda. Kondisi ini mencerminkan adanya dinamika politik yang signifikan di tubuh legislatif Sidoarjo terkait pengelolaan anggaran.
M Ainur Rahman juga menekankan urgensi pengesahan Perda LPP APBD Sidoarjo yang hanya tinggal hitungan hari hingga akhir Juli. Apabila Perda ini tidak segera disahkan, konsekuensinya akan sangat serius. Proses pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) serta Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 dapat tersendat.
Bahkan, terdapat risiko bahwa P-APBD dan PAK Sidoarjo 2025 tidak dapat disahkan di akhir tahun anggaran ini. Situasi tersebut akan berdampak pada pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah di tahun mendatang. Oleh karena itu, percepatan pengesahan Perda LPP APBD Sidoarjo menjadi prioritas utama bagi Pemkab Sidoarjo.