Terungkap! Jurist Tan, Tersangka Korupsi Kemendikbudristek, Terakhir Terlihat di Singapura
Perlintasan imigrasi terakhir Jurist Tan, tersangka korupsi Kemendikbudristek, tercatat menuju Singapura. Keberadaannya kini masih diburu Kejaksaan Agung.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi perlintasan terakhir Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Kemendikbudristek, menuju Singapura. Ia terbang menggunakan Singapore Airlines pada 13 Mei 2025 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa mantan staf khusus Mendikbudristek itu belum tercatat masuk kembali ke Indonesia. Data perlintasan per 17 Juli 2025 menunjukkan Jurist Tan tidak berada di wilayah Indonesia.
Saat ini, Jurist Tan telah berstatus dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak permintaan cekal diajukan pada 4 Juni 2025. Kejagung tengah memburu keberadaan Jurist Tan terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
Jejak Perjalanan Jurist Tan dan Status Pencekalan
Data imigrasi menunjukkan Jurist Tan, yang kini menjadi buronan, terakhir kali tercatat keluar dari Indonesia pada 13 Mei 2025. Ia melewati pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 15.05 WIB.
Menurut Yuldi Yusman dari Ditjen Imigrasi, Jurist Tan terbang menuju Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines. Hingga 17 Juli 2025, tidak ada catatan perlintasan masuk kembali atas nama Jurist Tan ke Indonesia.
Status pencekalan terhadap Jurist Tan telah diajukan oleh Kejaksaan Agung sejak 4 Juni 2025. Hal ini mengindikasikan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk membawa Jurist Tan kembali ke Tanah Air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus Korupsi Kemendikbudristek dan Tersangka Lainnya
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Program ini berlangsung selama periode tahun 2019 hingga 2022.
Selain Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, tersangka lain yang ditetapkan adalah IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi. Ibrahim Arief menjadi salah satu kunci dalam dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
Dua tersangka lainnya adalah pejabat Kemendikbudristek. Mereka adalah SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar pada 2020–2021, dan MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama pada 2020–2021.
Kedua pejabat tersebut juga berperan sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan direktorat masing-masing. Keterlibatan mereka diduga kuat dalam mengarahkan proyek kepada vendor tertentu.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan. Mereka membuat petunjuk pelaksanaan program digitalisasi Kemendikbudristek yang mengarah pada produk tertentu, yaitu Chrome OS.
Akibat praktik korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang sangat besar. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp1,9 triliun, sebuah angka yang signifikan.
Dari keempat tersangka, SW dan MUL telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba sejak 15 Juli. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatan kronisnya, yakni penyakit jantung.
Keberadaan Jurist Tan hingga kini masih menjadi fokus pencarian penyidik Kejaksaan Agung. Upaya penangkapan terus dilakukan untuk menuntaskan proses hukum kasus korupsi yang merugikan negara ini.