KPK Kejar Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan instansi terkait berupaya memenuhi syarat ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP elektronik yang ditangkap di Singapura, agar proses hukum dapat segera dituntaskan di Indonesia.
Buronan Korupsi KTP-el, Paulus Tannos, Ditangkap di Singapura
Penangkapan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, di Singapura pada 17 Januari 2025, menjadi titik terang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, ia ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara, sesuai mekanisme Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura. Proses pemulangan Tannos ke Indonesia kini tengah dikebut.
Upaya Ekstradisi: Kerja Sama Antar Instansi
KPK, bersama Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan Kejaksaan Agung, bahu-membahu memenuhi syarat ekstradisi yang ditetapkan Singapura. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan koordinasi antar instansi berjalan lancar, meskipun sistem hukum kedua negara berbeda. Meskipun detail persyaratan ekstradisi belum diungkap, prosesnya terus dikebut untuk memastikan kepulangan Tannos.
Kasus Korupsi KTP-el: Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Paulus Tannos merupakan salah satu dari empat tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang diumumkan KPK pada 13 Agustus 2019. Tersangka lainnya termasuk Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, anggota DPR RI periode 2014-2019, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik. Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Paulus Tannos: Buron Sejak 2021
Setelah melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti nama dan menggunakan paspor negara lain, Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Penangkapannya di Singapura memberikan harapan besar bagi penyelesaian kasus ini dan pengembalian aset negara yang hilang.
Harapan KPK: Proses Hukum Segera Rampung
KPK berharap proses ekstradisi berjalan cepat agar proses hukum terhadap Tannos di Indonesia dapat segera dituntaskan. Keberhasilan pemulangan Tannos akan menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum.
Kesimpulan
Penangkapan Paulus Tannos di Singapura menandai langkah maju dalam penanganan kasus korupsi KTP-el. Kerja keras KPK dan instansi terkait dalam memenuhi syarat ekstradisi diharapkan segera membuahkan hasil, membawa Tannos kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan keadilan bagi negara.