Buronan Kasus Korupsi KTP-el, Paulus Tannos Ditangkap di Singapura
Atas permintaan Polri, buronan KPK Paulus Tannos ditangkap di Singapura dan proses ekstradisi ke Indonesia sedang berjalan, melibatkan KPK, Polri, Kemenkumham, Kejagung, dan Kemenlu.
Penangkapan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP-el, di Singapura menjadi perhatian publik. Penangkapan yang terjadi pada 17 Januari 2025 ini, atas permintaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan bertujuan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengapa Polri terlibat? Meskipun Paulus Tannos belum masuk dalam daftar red notice Interpol, Polri berperan membantu KPK dalam proses penangkapan. Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) ke otoritas Singapura pada akhir 2024 setelah mendapat informasi keberadaan Tannos di negara tersebut.
Bagaimana proses penangkapan dan ekstradisi? Setelah CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) Singapura menangkap Tannos, rapat koordinasi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga di Indonesia digelar pada 21 Januari 2025. Saat ini, proses ekstradisi sedang berlangsung, dipimpin Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan dukungan KPK, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Detail proses ekstradisi masih dirahasiakan. Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menjelaskan bahwa detail proses ekstradisi akan dijelaskan oleh KPK dan Kemenkumham. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan KPK sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat ekstradisi agar kasus ini segera disidangkan.
Latar Belakang Kasus: Kasus ini terkait dengan proyek pengadaan KTP elektronik, yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun. Paulus Tannos, bersama tiga tersangka lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019. Ia telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 setelah diduga melarikan diri ke luar negeri dan mengganti namanya.
Kesimpulan: Penangkapan Paulus Tannos di Singapura menandai langkah maju dalam penanganan kasus korupsi KTP-el. Kerja sama antar lembaga di Indonesia dan Singapura menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi. Proses ekstradisi yang sedang berjalan diharapkan dapat segera membawa Tannos ke pengadilan Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.