Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Ekstradisi Paulus Tannos: Menunggu Sidang di Singapura
Ekstradisi Paulus Tannos: Menunggu Sidang di Singapura

Proses ekstradisi Paulus Tannos, buron kasus korupsi KTP elektronik, tinggal menunggu hasil sidang di Singapura setelah seluruh dokumen diserahkan.

Kemenkumham Serahkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura, Sidang Juni 2025
Kemenkumham Serahkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura, Sidang Juni 2025

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan dokumen afidavit untuk ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP-el, ke Singapura; sidang ekstradisi dijadwalkan Juni 2025.

KPK Serahkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos ke Kemenkumham, Sidang di Singapura Juni 2025
KPK Serahkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos ke Kemenkumham, Sidang di Singapura Juni 2025

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, telah menyerahkan afidavit ekstradisi Paulus Tannos ke Kemenkumham untuk mendukung proses ekstradisi dari Singapura, dengan sidang dijadwalkan Juni 2025.

Singapura Komitmen Penuh Ekstradisi Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP
Singapura Komitmen Penuh Ekstradisi Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP

Singapura telah menerima permintaan ekstradisi Paulus Tannos dari Indonesia terkait kasus korupsi e-KTP dan berkomitmen penuh untuk memfasilitasi proses tersebut sesuai hukum.

Buron Kasus Korupsi KTP Elektronik, Paulus Tannos Jalani Proses Penuntutan di Singapura
Buron Kasus Korupsi KTP Elektronik, Paulus Tannos Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan Paulus Tannos, buron kasus korupsi proyek KTP elektronik, sedang menjalani proses penuntutan di Singapura sebelum diekstradisi ke Indonesia.

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Segera Terealisasi
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Segera Terealisasi

KPK optimis ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP elektronik yang ditangkap di Singapura, akan segera terealisasi setelah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Ekstradisi Paulus Tannos: Menkumham Tandatangani Permintaan Resmi ke Singapura
Ekstradisi Paulus Tannos: Menkumham Tandatangani Permintaan Resmi ke Singapura

Menteri Hukum dan HAM RI telah menandatangani surat permintaan ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP elektronik, dari Singapura, dan optimis proses ini akan segera rampung.

Ekstradisi Paulus Tannos: KPK Pastikan Kelanjutan Penuntutan di Indonesia
Ekstradisi Paulus Tannos: KPK Pastikan Kelanjutan Penuntutan di Indonesia

KPK mengonfirmasi bahwa salah satu syarat Singapura untuk ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP-el, adalah jaminan kelanjutan penuntutan di Indonesia, dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait berkoordinasi untuk memenuhi persyaratan t

KPK Segera Kirim Berkas Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura
KPK Segera Kirim Berkas Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan berkas ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, ke Singapura pekan depan untuk proses pemulangan ke Indonesia.

Indonesia Segera Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
Indonesia Segera Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Indonesia tengah menyelesaikan dokumen ekstradisi buronan korupsi Paulus Tannos dari Singapura, diharapkan prosesnya berjalan lancar setelah kesepakatan ekstradisi ditandatangani tahun 2022 dan diratifikasi 2023.

Ekstradisi Paulus Tannos: Kemenkumham Percepat Proses dari Singapura
Ekstradisi Paulus Tannos: Kemenkumham Percepat Proses dari Singapura

Kemenkumham sedang mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura terkait kasus korupsi KTP elektronik, dengan target penyelesaian sebelum 3 Maret 2025, berkoordinasi dengan KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu.

KPK Pastikan Penahanan Paulus Tannos di Singapura Sesuai Aturan
KPK Pastikan Penahanan Paulus Tannos di Singapura Sesuai Aturan

Penahanan sementara Paulus Tannos, buron kasus korupsi KTP elektronik, di Singapura telah dilakukan sesuai perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, setelah proses hukum yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan kedua negara.