Indonesia Segera Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
Indonesia tengah menyelesaikan dokumen ekstradisi buronan korupsi Paulus Tannos dari Singapura, diharapkan prosesnya berjalan lancar setelah kesepakatan ekstradisi ditandatangani tahun 2022 dan diratifikasi 2023.
Indonesia tengah berupaya memulangkan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi, dari Singapura. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang merampungkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi tersebut. Proses ini menjadi sorotan karena merupakan kasus ekstradisi pertama Indonesia dengan Singapura setelah kesepakatan ekstradisi kedua negara ditandatangani pada 2022 dan diratifikasi pada 2023.
Dokumen ekstradisi ditargetkan rampung segera, meskipun batas waktu resmi 3 Maret 2025. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa penyelesaian dokumen ekstradisi Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin diprioritaskan dan tidak akan menunggu hingga batas waktu tersebut. Setelah dokumen lengkap, permintaan ekstradisi akan diproses di pengadilan Singapura.
Pemerintah Indonesia tak bisa intervensi proses pengadilan di Singapura. Meskipun demikian, pemerintah optimis proses ekstradisi akan berjalan lancar. Proses hukum di Singapura akan tetap dijalankan, termasuk tahap banding, dan Indonesia menghormati kedaulatan hukum Singapura.
Koordinasi antar lembaga mempercepat proses ekstradisi. Proses percepatan ekstradisi melibatkan koordinasi intensif antara Kemenkumham, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri. Tim gabungan dari lembaga-lembaga tersebut dibentuk untuk memastikan proses berjalan efisien dan efektif.
Indonesia berpengalaman dalam ekstradisi. Indonesia telah berhasil melakukan ekstradisi terhadap empat individu yang menghadapi tuntutan pidana di Indonesia sebelumnya. Selain itu, Indonesia juga telah memenuhi 20 permintaan ekstradisi dari negara lain.
Kasus korupsi KTP elektronik. Tannos masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021, terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun (sekitar USD141,8 juta) menurut estimasi KPK.
Proses ekstradisi diharapkan berjalan lancar dan sesuai hukum yang berlaku di kedua negara. Meskipun terdapat kendala dan tahapan hukum yang harus dilewati di Singapura, pemerintah Indonesia optimis Paulus Tannos akan segera kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.