KPK Serahkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos ke Kemenkumham, Sidang di Singapura Juni 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, telah menyerahkan afidavit ekstradisi Paulus Tannos ke Kemenkumham untuk mendukung proses ekstradisi dari Singapura, dengan sidang dijadwalkan Juni 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dokumen afidavit yang dibutuhkan Singapura untuk proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP-el. Penyerahan dokumen penting ini dilakukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi hal tersebut pada Kamis di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Proses ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemulangan Tannos ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Paulus Tannos, yang saat ini ditahan di Singapura, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Penyerahan afidavit oleh KPK kepada Kemenkumham merupakan bagian dari koordinasi antar lembaga untuk memastikan kelancaran proses ekstradisi. Kerja sama ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Menurut Setyo Budiyanto, dokumen afidavit tersebut akan melengkapi proses penuntutan yang dilakukan pemerintah Singapura terhadap Tannos. Perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura menuntut penyediaan dokumen tambahan yang sesuai dengan persyaratan hukum Singapura. "Karena sistem hukumnya berbeda, prosesnya harus dilakukan seperti itu. Apa yang diminta, kami lengkapi," jelas Setyo.
Proses Ekstradisi dan Koordinasi Antar Lembaga
Proses ekstradisi Paulus Tannos melibatkan koordinasi yang intensif antar lembaga di Indonesia. KPK, sebagai lembaga yang menangani kasus korupsi KTP-el, berperan aktif dalam menyediakan dokumen yang dibutuhkan Singapura. Kemenkumham, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas urusan hukum internasional, menjadi penghubung utama dalam proses ini. Kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Kejaksaan Agung juga sangat penting untuk memastikan keberhasilan ekstradisi.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen tambahan yang diminta oleh Singapura. Dokumen-dokumen tersebut diurus oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Ditjen AHU Kemenkumham, dengan komunikasi langsung bersama KPK. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia guna menjalani proses hukum.
Koordinasi yang erat antara KPK dan Kemenkumham menjadi kunci keberhasilan proses ini. Keterlibatan berbagai lembaga penegak hukum menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus korupsi besar ini dan mengembalikan buronan ke Indonesia untuk diadili.
Sidang Ekstradisi di Singapura
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, mengumumkan bahwa sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura dijadwalkan pada Juni 2025. Sidang pendahuluan untuk menentukan kelayakan ekstradisi akan berlangsung pada tanggal 23-25 Juni 2025. Ini merupakan tahapan krusial dalam proses ekstradisi, yang akan menentukan apakah Tannos akan diekstradisi ke Indonesia atau tidak.
Jadwal sidang ini memberikan gambaran timeline proses ekstradisi. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan segala dokumen dan bukti yang diperlukan untuk mendukung proses ekstradisi agar berjalan lancar. Hasil sidang ini akan menentukan nasib Paulus Tannos dan kelanjutan proses hukum di Indonesia.
Proses ekstradisi ini menjadi perhatian publik karena kasus korupsi KTP-el merupakan kasus besar yang merugikan negara. Keberhasilan ekstradisi Tannos akan menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan telah diserahkannya afidavit oleh KPK, diharapkan proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalan sesuai rencana dan yang bersangkutan dapat segera diadili di Indonesia.