Ekstradisi Paulus Tannos: Fokus Pemerintah di Singapura
Pemerintah Indonesia, termasuk KPK, fokus pada proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura atas kasus korupsi KTP elektronik, dengan koordinasi antar lembaga terkait untuk percepatan proses.

Proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP-el, menjadi fokus utama pemerintah Indonesia saat ini. Penangkapan Tannos di Singapura oleh CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) pada 17 Januari 2025 telah membuka jalan bagi proses pemulangannya ke Indonesia. Namun, perjalanan untuk membawa Tannos kembali ke Tanah Air masih panjang dan membutuhkan kerja sama berbagai instansi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memenuhi persyaratan ekstradisi yang diajukan Singapura. Oleh karena itu, belum ada kunjungan langsung dari tim Indonesia ke Tannos. Meskipun demikian, komunikasi informal tetap terjalin antara KPK dan CPIB, namun proses formalnya diurus oleh Kementerian Hukum dan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Proses ekstradisi ini melibatkan koordinasi antar lembaga pemerintahan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), KPK, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membentuk tim kerja khusus untuk mempercepat proses. Mereka berkoordinasi untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan dalam waktu 45 hari, sesuai tenggat waktu yang diberikan Singapura, yaitu 3 Maret 2025. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, optimistis proses ini akan berjalan lancar dan berharap dapat menyelesaikannya sebelum tenggat waktu tersebut.
Setelah berkas lengkap, permohonan ekstradisi akan diproses di pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia memahami proses hukum di Singapura dan tidak akan turut campur dalam persidangan. Meskipun demikian, optimisme tetap dijaga untuk keberhasilan ekstradisi Tannos. Proses hukum di Singapura, termasuk kemungkinan banding setelah putusan tingkat pertama, akan dijalani sepenuhnya oleh pihak berwenang Singapura.
Paulus Tannos sendiri telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Penangkapannya di Singapura merupakan hasil kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional Polri dengan otoritas Singapura, yang sebelumnya mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request).
Proses ekstradisi ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi. Koordinasi antar lembaga dan kerja sama internasional menjadi kunci keberhasilan dalam mengembalikan buronan korupsi ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keberhasilan ekstradisi Tannos akan menjadi preseden penting bagi upaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam mengembalikan para buronan kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Pemerintah berharap proses ini dapat berjalan lancar dan Tannos dapat segera diadili di Indonesia.