Diplomasi RI-Singapura Terkait Ekstradisi Paulus Tannos
Pemerintah Indonesia akan melakukan diplomasi dengan Singapura terkait gugatan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP-el yang ditahan di Singapura, untuk memastikan proses ekstradisi berjalan lancar dan dokumen segera dilengkapi.

Gugatan Paulus Tannos di Singapura, Indonesia Lakukan Diplomasi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah Indonesia akan mengambil jalur diplomasi dengan pemerintah Singapura terkait gugatan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek KTP-el yang saat ini ditahan di Changi Prison, Singapura. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menkumham pada Jumat, 31 Januari 2025, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Paulus Tannos, juga dikenal sebagai Thian Po Tjhin, saat ini tengah menjalani provisional arrest di Singapura. Penangkapan dan penahanannya ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus korupsi mega proyek KTP-el.
Menkumham menjelaskan bahwa beberapa instansi pemerintah akan terlibat dalam upaya diplomasi ini. "KPK, kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu," tegas Supratman. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia menyadari dan menghormati kedaulatan hukum Singapura serta menegaskan tidak akan turut campur dalam proses peradilan di negara tersebut.
Fokus utama pemerintah Indonesia saat ini adalah memastikan proses hukum ekstradisi Paulus Tannos berjalan sesuai rencana. Kemenkumham berkomitmen untuk menyelesaikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi sebelum batas waktu 3 Maret 2025. "Seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam rangka menjalani ekstradisi itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan," ujar Menkumham.
Ketika ditanya wartawan mengenai dokumen mana saja yang masih belum lengkap, Menkumham menjawab bahwa pertanyaan tersebut bersifat teknis. Namun, ia memastikan bahwa Kemenkumham akan segera menyelesaikan segala keperluan administrasi untuk mendukung proses ekstradisi.
Kasus Paulus Tannos menjadi sorotan karena ia merupakan salah satu tersangka kunci dalam kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara triliunan rupiah. Keberhasilan ekstradisi akan menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Proses diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan penyelesaian yang adil.
Pemerintah Indonesia optimis bahwa melalui jalur diplomasi, ekstradisi Paulus Tannos dapat terlaksana sesuai harapan. Komitmen untuk menyelesaikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum 3 Maret 2025 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membawa buronan kasus korupsi KTP-el ini ke pengadilan Indonesia.