DPR Desak Pemerintah Percepat Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
Komisi XIII DPR mendesak pemerintah untuk segera mengkoordinasikan dan mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP-el, dari Singapura, menyusul upaya Tannos melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek e-KTP, dari Singapura. Permintaan ini disampaikan menyusul informasi bahwa Tannos telah beberapa kali mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, yang prosesnya hingga kini belum rampung. Andreas menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait agar proses ekstradisi tidak terhambat.
Andreas menegaskan perlunya percepatan proses ekstradisi. Ia khawatir jika Tannos berhasil melepaskan kewarganegaraan Indonesia, proses hukum akan semakin sulit. "Kalau tunggu Paulus Tannos sampai berwarga negara lain, ya itu namanya tidak serius," tegas Andreas.
Pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan ekstradisi. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura telah ditandatangani pada tahun 2022 dan diratifikasi pada tahun 2023. Dengan adanya perjanjian ini, proses ekstradisi seharusnya dapat berjalan lebih efisien.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah membentuk tim kerja untuk mempercepat proses ekstradisi. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia.
Meskipun Tannos memiliki paspor Guinea-Bissau dan ada kabar Guinea-Bissau juga mengajukan ekstradisi, Menkumham optimistis permohonan Indonesia akan diprioritaskan Singapura. Alasannya, tindak pidana yang dilakukan Tannos terjadi di Indonesia dan ia masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Pemerintah Singapura dinilai telah menunjukkan itikad baik dengan menahan Tannos atas permintaan KPK. Penangkapan Tannos di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) merupakan langkah penting dalam proses ekstradisi ini. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura.
Paulus Tannos telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Penangkapannya di Singapura oleh CPIB pada 17 Januari 2025 merupakan perkembangan signifikan dalam kasus ini. Kini, pemerintah Indonesia fokus pada penyelesaian proses ekstradisi untuk memastikan Tannos diadili di Indonesia.
Ekstradisi Paulus Tannos merupakan prioritas pemerintah. Koordinasi antar lembaga dan kerja sama dengan Singapura diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memastikan keadilan ditegakkan. Keberhasilan ekstradisi ini akan menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi.