Tetap WNI, Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Dikebut
Menteri Hukum dan HAM menegaskan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP-el yang ditangkap di Singapura, masih berstatus WNI dan proses ekstradisinya sedang dipercepat.

Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) yang ditangkap di Singapura, masih menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 29 Januari 2025.
Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Artinya, meski Tannos memiliki paspor negara lain, hal itu tidak otomatis menghilangkan status kewarganegaraannya di Indonesia. Meskipun Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, prosesnya belum tuntas karena ia belum melengkapi dokumen persyaratan.
Menkumham menjelaskan bahwa hingga tahun 2018, paspor Tannos masih tercatat atas nama Thian Po Tjhin dan berstatus WNI. Pemerintah Indonesia pun gencar berkoordinasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi.
Pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari, hingga 3 Maret 2025, untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ekstradisi ke Singapura. Namun, Menkumham optimis prosesnya dapat diselesaikan lebih cepat. Ekstradisi Tannos merupakan yang pertama antara Indonesia dan Singapura, menyusul penandatanganan dan ratifikasi perjanjian ekstradisi kedua negara pada tahun 2022 dan 2023.
Menkumham menyatakan keyakinannya bahwa kerja sama yang erat dengan Singapura akan mempermudah proses ekstradisi. "Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat. Dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan diratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini," ujarnya.
Tannos, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, ditangkap oleh otoritas Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) ke Singapura. Jaksa Agung Singapura mengabarkan penangkapan Tannos pada 17 Januari 2025, dan kini proses ekstradisinya tengah berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerja sama antarnegara dalam penegakan hukum. Kecepatan penyelesaian proses ekstradisi menjadi kunci untuk memastikan Tannos dapat diadili di Indonesia atas perannya dalam kasus korupsi KTP-el.