Ekstradisi Paulus Tannos: Menkum Yakin Proses Lancar Meski Miliki Paspor Guinea-Bissau
Menteri Hukum dan HAM optimis ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia akan berjalan lancar meskipun ia memiliki paspor Guinea-Bissau, berkat kerja sama Indonesia dan Singapura serta pengalaman ekstradisi sebelumnya.
Jakarta, 29 Januari 2025 - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan keyakinannya bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP elektronik, akan berjalan lancar. Hal ini disampaikan meskipun Tannos diketahui memiliki paspor Republik Guinea-Bissau. Proses ekstradisi ini menjadi sorotan publik karena kompleksitasnya dan potensi intervensi dari negara lain.
Muncul kabar bahwa Guinea-Bissau juga mengajukan ekstradisi Tannos ke Singapura. Namun, Menkumham optimis permohonan Indonesia akan diprioritaskan. Alasannya, tindak pidana yang dilakukan Tannos terjadi di Indonesia, dan ia masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini diperkuat oleh kerjasama yang baik antara Indonesia dan Singapura dalam penegakan hukum.
"Pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sehingga yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta.
Terkait percepatan proses ekstradisi agar tidak didahului Guinea-Bissau, Menkumham menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah teknis Kementerian Luar Negeri RI. Kemenkumham sendiri berfokus pada administrasi pengajuan ekstradisi dan verifikasi status kewarganegaraan Tannos.
Proses administrasi pengajuan ekstradisi ini, menurut Menkumham, memiliki tenggat waktu 45 hari, atau paling lambat 3 Maret 2025, untuk diserahkan ke pemerintah Singapura. Kemenkumham memiliki pengalaman dalam mengurus ekstradisi, dengan catatan empat ekstradisi sebelumnya yang melibatkan warga negara Indonesia.
Meskipun durasi proses ekstradisi sebelumnya bervariasi, antara 2 hingga 8 tahun, Menkumham tetap optimis. Ia menekankan bahwa ini merupakan pengajuan ekstradisi pertama Indonesia ke Singapura, namun yakin negara tersebut akan menyetujui permohonan Indonesia, mengingat hubungan bilateral yang baik antara kedua negara.
"Sebagai negara tetangga, bersahabat, dan punya kepentingan masing-masing di kedua belah pihak, saya yakin dan percaya prosesnya, kita berdoa bersama ya," ucapnya.
Sebagai informasi, Paulus Tannos telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 terkait kasus proyek KTP elektronik. Penangkapannya di Singapura dibantu oleh Divisi Hubungan Internasional Polri melalui surat provisional arrest request kepada otoritas Singapura. Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi penangkapan Tannos pada 17 Januari 2025, dan kini proses ekstradisinya sedang berlangsung.