KPK Pastikan Penahanan Paulus Tannos di Singapura Sesuai Aturan
Penahanan sementara Paulus Tannos, buron kasus korupsi KTP elektronik, di Singapura telah dilakukan sesuai perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, setelah proses hukum yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan kedua negara.
Buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akhirnya ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapannya oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura ini langsung disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan bahwa penahanan sementara Tannos di Singapura sesuai dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Prosesnya diawali dengan permohonan penahanan sementara yang diajukan KPK melalui jalur police to police (penangkapan sementara) kepada Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. Selanjutnya, Divhubinter berkoordinasi dengan Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura, yang kemudian meneruskan permohonan ke CPIB.
Proses tersebut tidaklah sederhana. Tessa menjelaskan, karena penahanan di Singapura memerlukan proses hukum melalui kejaksaan dan pengadilan, maka atase jaksa Indonesia pun turut berkoordinasi dengan CPIB, jaksa, dan pengadilan Singapura. Komunikasi intensif melalui email dilakukan antara atase kepolisian dan atase jaksa dengan penyidik untuk memenuhi persyaratan yang diajukan pengadilan Singapura. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya pengadilan Singapura mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang mengabulkan permohonan penahanan sementara terhadap Paulus Tannos.
Saat ini, Tannos ditahan di Changi Prison. Proses pemulangannya ke Indonesia kini tengah dipersiapkan oleh KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan Kejaksaan Agung. Mereka tengah fokus melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk segera membawa Tannos kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus korupsi KTP elektronik ini sendiri telah menjerat beberapa tersangka lainnya. Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka baru, termasuk Paulus Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Tersangka lain adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi. Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp2,3 triliun.
Paulus Tannos sendiri telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021, setelah diduga melarikan diri ke luar negeri dan mengganti namanya serta menggunakan paspor negara lain. Penangkapannya di Singapura menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar ini dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Dengan tertangkapnya Paulus Tannos, diharapkan proses hukum kasus korupsi KTP elektronik dapat segera dituntaskan. Kerjasama antar negara dalam hal penegakan hukum, khususnya dalam kasus kejahatan transnasional seperti ini, terbukti sangat penting dalam membawa para pelaku kejahatan ke muka hukum.