Yusril: Paulus Tannos WNI Saat Korupsi KTP-el, Ekstradisi Dilanjutkan
Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menegaskan status warga negara Indonesia (WNI) Paulus Tannos saat melakukan korupsi KTP-el, sehingga proses ekstradisi dari Singapura tetap berlanjut.
Jakarta, 24 Januari 2024 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa buronan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ketika melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Pernyataan ini disampaikan Yusril saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat lalu.
Yusril menjelaskan bahwa proses ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia hanya berlaku bagi WNI yang melakukan kejahatan di luar negeri. Karena Paulus Tannos diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih berstatus WNI, maka upaya ekstradisinya dari Singapura tetap dapat dilakukan. Meskipun Tannos kini telah menjadi warga negara Afrika Selatan, status kewarganegaraan saat melakukan kejahatan menjadi fokus utama dalam proses ekstradisi ini.
Lebih lanjut, Menko Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sedang berkoordinasi erat dengan pemerintah Singapura untuk memuluskan proses ekstradisi. Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan agar Tannos dapat segera dipulangkan ke Indonesia. Keberhasilan ekstradisi ini sangat bergantung pada kerja sama kedua negara.
Menariknya, Yusril memperkirakan proses ekstradisi akan berlangsung relatif cepat, mengingat hubungan baik antara Indonesia dan Singapura. Ia mencontohkan beberapa kasus serupa yang diselesaikan tanpa melalui proses ekstradisi formal, melainkan lewat jalur police to police atau mutual legal assistance.
Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. Ia menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan Tannos tidak akan menghambat proses ekstradisi. Setyo optimis prosesnya akan berjalan lancar. Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang mengkonfirmasi penangkapan Tannos di Singapura dan koordinasi intensif yang dilakukan KPK dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk memenuhi persyaratan ekstradisi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga menyatakan bahwa KPK tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang di Indonesia untuk memastikan pemulangan Tannos ke Indonesia secepatnya. Semua upaya dilakukan agar Tannos dapat segera diadili di pengadilan Indonesia.
Proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi sorotan publik karena kasus korupsi KTP-el yang melibatkan banyak pihak. Keberhasilan ekstradisi ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.