KBRI Singapura Bantu Penahanan Sementara Paulus Tannos, Tersangka Korupsi E-KTP
KBRI Singapura memfasilitasi penahanan sementara Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, di Singapura sebagai langkah awal ekstradisi ke Indonesia, menandai implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos (atau Thian Po Tjhin), kini ditahan sementara di Singapura. KBRI Singapura berperan besar memfasilitasi penahanan sementara ini, yang merupakan langkah krusial menuju ekstradisi ke Indonesia. Penahanan, berdasarkan putusan Pengadilan Singapura pada 17 Januari 2025, berlangsung selama 45 hari.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menjelaskan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal proses ekstradisi. Dalam 45 hari tersebut, pemerintah Indonesia akan melengkapi dokumen resmi yang diperlukan untuk proses selanjutnya. Kerja sama intensif antara KBRI Singapura, atase Kejaksaan dan Polri, Kejaksaan Agung Singapura, dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) menjadi kunci keberhasilan proses ini.
Proses ini menandai implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Hal ini menunjukkan komitmen kuat kedua negara dalam penegakan hukum dan menunjukkan hasil nyata dari kerja sama bilateral. KBRI Singapura memainkan peran penting dalam memfasilitasi proses provisional arrest request (PAR) sejak awal hingga berhasilnya penahanan Paulus Tannos.
Tujuan utama ekstradisi ini adalah untuk melanjutkan proses hukum terhadap Paulus Tannos di Indonesia. Proses hukum akan berjalan sesuai prinsip ekstradisi, memastikan semua persyaratan hukum acara terpenuhi. Baik Indonesia maupun Singapura sama-sama memastikan semua proses hukum dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.
Proses penahanan sementara memberi waktu bagi pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi. Batas waktu 45 hari ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Kerja sama bilateral ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum di Indonesia dan Singapura.
Ekstradisi Paulus Tannos diharapkan akan memberikan keadilan bagi para korban korupsi dan menjadi preseden bagi kasus-kasus korupsi serupa. Proses ini menandakan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memburu para pelaku korupsi dan mengembalikan aset negara yang hilang.
Keberhasilan penahanan sementara ini menunjukkan sinergi positif antara Indonesia dan Singapura dalam mengatasi kejahatan lintas negara. Hal ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama internasional untuk menegakkan hukum dan membawa para pelaku korupsi ke hadapan pengadilan.