Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Terungkap! Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Pengusaha Korupsi Tambang Batu Bara sebagai Tersangka

Kejati Bengkulu menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka kasus korupsi, dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp500 miliar lebih. Siapa saja mereka?

Rabu, 23 Jul 2025 20:37:00
konten ai
Copied!
Terungkap! Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Pengusaha Korupsi Tambang Batu Bara sebagai Tersangka
Kejati Bengkulu menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka kasus korupsi, dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp500 miliar lebih. Siapa saja mereka? (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam produksi dan eksploitasi pertambangan. Kasus ini melibatkan dua perusahaan, yaitu PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan pada Rabu malam, 23 Juli, di Kota Bengkulu. Kelima individu tersebut diduga kuat menjadi penyebab kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, lebih dari Rp500 miliar. Mereka kini harus menghadapi proses hukum yang serius atas dugaan tindak pidana korupsi ini.

Identitas para tersangka yang telah diumumkan meliputi Bebby Hussy, Saskya Hussy, Julius Soh, Agusman, dan Sutarman. Lahan tambang yang menjadi objek utama kasus korupsi tambang batu bara ini berlokasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap detail lebih lanjut.

Identitas dan Peran Tersangka dalam Korupsi Tambang Batu Bara

Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah merinci identitas kelima pengusaha yang terlibat dalam skandal korupsi tambang batu bara ini. Mereka adalah Bebby Hussy, yang menjabat sebagai Komisaris Tunas Bara Jaya; Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana; Julius Soh, Direktur Utama Tunas Bara Jaya; Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana; serta Sutarman, Direktur Tunas Bara Jaya.

Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bengkulu. Proses ini berpedoman pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT – 637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Ditemukannya perbuatan melawan hukum yang jelas menjadi dasar utama penetapan ini.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kelima tersangka tersebut memiliki posisi penting di Tunas Bara Jaya dan PT Ratu Samban Mining. Meskipun demikian, peran spesifik masing-masing tersangka dalam praktik korupsi tambang batu bara yang merugikan negara ini masih terus didalami oleh tim penyidik.

Penahanan dan Jeratan Hukum Korupsi Tambang Batu Bara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pengusaha tambang batu bara tersebut segera menjalani penahanan di tiga lokasi berbeda. Tersangka Bebby Hussy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu, sementara Saskya Hussy dan Sutarman ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu.

Dua tersangka lainnya, yaitu Julius Soh dan Agusman, ditahan di Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 55 KUHP juga turut disangkakan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menambahkan bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga diterapkan dalam kasus ini.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • bengkulu
  • kasus korupsi
  • kejati bengkulu
  • kerugian negara
  • konten ai
  • korupsi tambang batu bara
  • pemberantasan korupsi
  • penegakan hukum
  • pengusaha tambang
  • #planetantara
  • tambang batu bara
  • tindak pidana korupsi
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.