Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Terungkap! Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Pengusaha Korupsi Tambang Batu Bara sebagai Tersangka

Kejati Bengkulu menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka kasus korupsi, dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp500 miliar lebih. Siapa saja mereka?

Rabu, 23 Jul 2025 20:37:00
konten ai
Copied!
Terungkap! Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Pengusaha Korupsi Tambang Batu Bara sebagai Tersangka
Kejati Bengkulu menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka kasus korupsi, dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp500 miliar lebih. Siapa saja mereka? (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam produksi dan eksploitasi pertambangan. Kasus ini melibatkan dua perusahaan, yaitu PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan pada Rabu malam, 23 Juli, di Kota Bengkulu. Kelima individu tersebut diduga kuat menjadi penyebab kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, lebih dari Rp500 miliar. Mereka kini harus menghadapi proses hukum yang serius atas dugaan tindak pidana korupsi ini.

Identitas para tersangka yang telah diumumkan meliputi Bebby Hussy, Saskya Hussy, Julius Soh, Agusman, dan Sutarman. Lahan tambang yang menjadi objek utama kasus korupsi tambang batu bara ini berlokasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap detail lebih lanjut.

Identitas dan Peran Tersangka dalam Korupsi Tambang Batu Bara

Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah merinci identitas kelima pengusaha yang terlibat dalam skandal korupsi tambang batu bara ini. Mereka adalah Bebby Hussy, yang menjabat sebagai Komisaris Tunas Bara Jaya; Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana; Julius Soh, Direktur Utama Tunas Bara Jaya; Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana; serta Sutarman, Direktur Tunas Bara Jaya.

Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bengkulu. Proses ini berpedoman pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT – 637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Ditemukannya perbuatan melawan hukum yang jelas menjadi dasar utama penetapan ini.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kelima tersangka tersebut memiliki posisi penting di Tunas Bara Jaya dan PT Ratu Samban Mining. Meskipun demikian, peran spesifik masing-masing tersangka dalam praktik korupsi tambang batu bara yang merugikan negara ini masih terus didalami oleh tim penyidik.

Penahanan dan Jeratan Hukum Korupsi Tambang Batu Bara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pengusaha tambang batu bara tersebut segera menjalani penahanan di tiga lokasi berbeda. Tersangka Bebby Hussy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu, sementara Saskya Hussy dan Sutarman ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu.

Dua tersangka lainnya, yaitu Julius Soh dan Agusman, ditahan di Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 55 KUHP juga turut disangkakan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menambahkan bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga diterapkan dalam kasus ini.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Tahukah Anda? Pemprov Papua Tengah Gelontorkan Rp1,5 Miliar Dukung Peternak Ayam Broiler
  • DPRD Bekasi Usul Gerbang Tol Baru Cibitung-Cilincing: Solusi Jitu Urai Macet Hingga 50 Persen?
  • Fakta Unik: Depok Siapkan Rencana Induk 20 Tahun untuk Pembangunan Industri Depok, Dorong Investasi dan UMKM
  • Fakta Menarik: Dinkes Bangkalan Gandeng Kejari Awasi Pengawasan Pembangunan Puskesmas Bangkalan Senilai Miliaran Rupiah
  • Fakta Menarik: DPRD Beri 10 Rekomendasi Penting untuk RPJMD Kabupaten Bekasi 2025-2029
  • bengkulu
  • kasus korupsi
  • kejati bengkulu
  • kerugian negara
  • konten ai
  • korupsi tambang batu bara
  • pemberantasan korupsi
  • penegakan hukum
  • pengusaha tambang
  • #planetantara
  • tambang batu bara
  • tindak pidana korupsi
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • business matching

    Wamendag Dorong Ekspor Produk Labuan Bajo, Perikanan Sudah Tembus Pasar Internasional Sejak 2024!

    23 Jul 2025
  • daya saing produk

    Tahukah Anda? Mahasiswa KKN Unand Beri Pelatihan Desain Label Produk UMKM, Bikin Produk Lokal 'Naik Kelas'!

    23 Jul 2025
  • bus suroboyo

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tekankan Pentingnya Sinergi Bus Trans Jatim dan Bus Suroboyo: Hindari Tumpang Tindih Trayek!

    23 Jul 2025
  • aplikasi mykahuripan

    Fakta Unik: 1.117 Responden Ikut Survei Kepuasan Pelanggan Tirta Kahuripan Bogor, Ini Tujuannya

    23 Jul 2025
  • anggaran negara

    Terungkap Fakta Rapat Malam Hari: Presiden Prabowo Arahkan Reformasi Fiskal dan Jaga Defisit APBN

    23 Jul 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.