Terungkap! Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Pengusaha Korupsi Tambang Batu Bara sebagai Tersangka
Kejati Bengkulu menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka kasus korupsi, dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp500 miliar lebih. Siapa saja mereka?

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam produksi dan eksploitasi pertambangan. Kasus ini melibatkan dua perusahaan, yaitu PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan pada Rabu malam, 23 Juli, di Kota Bengkulu. Kelima individu tersebut diduga kuat menjadi penyebab kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, lebih dari Rp500 miliar. Mereka kini harus menghadapi proses hukum yang serius atas dugaan tindak pidana korupsi ini.
Identitas para tersangka yang telah diumumkan meliputi Bebby Hussy, Saskya Hussy, Julius Soh, Agusman, dan Sutarman. Lahan tambang yang menjadi objek utama kasus korupsi tambang batu bara ini berlokasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap detail lebih lanjut.
Identitas dan Peran Tersangka dalam Korupsi Tambang Batu Bara
Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah merinci identitas kelima pengusaha yang terlibat dalam skandal korupsi tambang batu bara ini. Mereka adalah Bebby Hussy, yang menjabat sebagai Komisaris Tunas Bara Jaya; Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana; Julius Soh, Direktur Utama Tunas Bara Jaya; Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana; serta Sutarman, Direktur Tunas Bara Jaya.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bengkulu. Proses ini berpedoman pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT – 637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Ditemukannya perbuatan melawan hukum yang jelas menjadi dasar utama penetapan ini.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kelima tersangka tersebut memiliki posisi penting di Tunas Bara Jaya dan PT Ratu Samban Mining. Meskipun demikian, peran spesifik masing-masing tersangka dalam praktik korupsi tambang batu bara yang merugikan negara ini masih terus didalami oleh tim penyidik.
Penahanan dan Jeratan Hukum Korupsi Tambang Batu Bara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pengusaha tambang batu bara tersebut segera menjalani penahanan di tiga lokasi berbeda. Tersangka Bebby Hussy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu, sementara Saskya Hussy dan Sutarman ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu.
Dua tersangka lainnya, yaitu Julius Soh dan Agusman, ditahan di Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 55 KUHP juga turut disangkakan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menambahkan bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga diterapkan dalam kasus ini.