Terungkap! Modus Baru Korupsi Tambang: IPPKH Jadi Celah Ilegal, KPK Turun Tangan
KPK membongkar modus baru korupsi tambang yang melibatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Bagaimana pelaku usaha mengakali sistem dan apa langkah KPK selanjutnya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap sebuah modus baru tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor pertambangan. Modus ini secara spesifik terkait dengan penyalahgunaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang seharusnya menjadi prasyarat penting bagi operasional penambangan di area hutan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut menemukan fakta mengejutkan di lapangan. Pelaku usaha yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ternyata dapat beroperasi secara ilegal di kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH yang sah, namun tetap melakukan pembayaran jaminan reklamasi (jamrek).
Praktik ini, yang ditemukan pada Kamis (25/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menciptakan kesan seolah-olah operasional tambang tersebut legal. Padahal, menurut Setyo, sistem seharusnya secara otomatis menolak pembayaran jamrek jika IPPKH belum tersedia, mencegah aktivitas ilegal ini sejak awal.
Modus Baru Korupsi Tambang: Celah IPPKH
Modus korupsi tambang yang diidentifikasi KPK ini berpusat pada celah dalam sistem perizinan. Pelaku usaha yang memiliki IUP, namun tidak dilengkapi dengan IPPKH, tetap dapat beroperasi di kawasan hutan dan bahkan menyetorkan jaminan reklamasi.
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pelanggaran serius. Pembayaran jaminan reklamasi seharusnya menjadi indikator kepatuhan, namun dalam kasus ini, justru dimanfaatkan untuk memberikan legitimasi palsu terhadap kegiatan penambangan ilegal.
“Seharusnya itu sudah ditolak pada saat sistem membaca PPKH-nya tidak ada. Harusnya ditolak,” ujar Setyo. Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan verifikasi yang memungkinkan praktik ilegal ini terus berlangsung.
Langkah KPK dan Kolaborasi Antar Kementerian
Menyikapi temuan modus korupsi tambang ini, KPK tidak tinggal diam. Lembaga tersebut telah mengadakan pertemuan penting dengan tujuh kementerian terkait untuk membahas solusi komprehensif. Kementerian yang terlibat meliputi Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan rencana aksi (renaksi) yang konkret dan terkoordinasi guna mengatasi permasalahan tata kelola pertambangan. KPK berkomitmen untuk mengawal implementasi renaksi tersebut, memastikan bahwa solusi yang disepakati benar-benar diterapkan di lapangan dan menutup celah korupsi.
Pada kesempatan yang sama, KPK juga menyerahkan hasil kajian tata kelola pertambangan yang telah dilakukan sejak tahun 2009 kepada ketujuh kementerian tersebut. Hadir dalam penyerahan ini antara lain Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dan Wamen Keuangan Anggito Abimanyu, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi isu ini.