Terungkap! Modus Iming-iming Sepatu Baru di Balik Kasus Pelecehan Anak Jakarta Timur
Seorang pria di Jakarta Timur ditangkap atas dugaan pelecehan anak dengan modus iming-iming sepatu baru, memicu keprihatinan publik.

Kasus dugaan pelecehan anak kembali mencuat di wilayah Makasar, Jakarta Timur, setelah seorang pria berinisial O (50) ditangkap pihak kepolisian. Pelaku diduga melancarkan aksinya terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial A dengan modus yang mengkhawatirkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengungkapkan bahwa tersangka mengiming-imingi korban dengan janji membelikan sepatu baru serta sejumlah uang. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, dan dilaporkan ke kepolisian pada Selasa, 22 Juli 2024.
Tersangka kini telah diamankan dan kasus ini tengah dalam proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang menekankan pentingnya kewaspadaan orang tua dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya di sekitar mereka.
Modus Iming-Iming dan Kronologi Kejadian
AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan oleh pelaku O dalam melancarkan aksinya. Tersangka memanfaatkan keinginan anak-anak, khususnya korban A, dengan menjanjikan hadiah berupa sepatu baru dan sejumlah uang tunai.
Iming-iming tersebut menjadi alat bagi pelaku untuk membujuk korban agar mau ikut ke rumahnya. Setelah korban berhasil dibujuk, pelaku membawa anak tersebut ke kediamannya yang berlokasi di kawasan Makasar, Jakarta Timur.
Di dalam rumah, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Dicky menambahkan bahwa pintu rumah dikunci dari dalam dan pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Aksi bejat pelaku ini terungkap ketika nenek korban merasa curiga dan bergegas mendatangi rumah pelaku. Setelah beberapa kali menggedor pintu, nenek korban berhasil masuk dan menemukan pelaku serta korban berada di dalam rumah.
Pemicu Tindakan dan Proses Penangkapan
Dalam penyelidikan awal, pelaku O mengaku bahwa tindakan tak senonoh tersebut dipicu oleh kebiasaan menonton video pornografi di ponselnya. Pengakuan ini menunjukkan adanya korelasi antara konsumsi konten dewasa dan dorongan untuk melakukan tindakan kriminal.
AKBP Dicky Fertoffan menyatakan bahwa pelaku sering menonton film-film dewasa, yang diduga memicu rangsangan saat melihat korban. Hal ini menjadi salah satu faktor pemicu di balik perbuatan keji yang dilakukan oleh tersangka.
Penangkapan pelaku O tidak terlepas dari peran aktif keluarga pelaku yang menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan dugaan pelecehan anak, polisi segera bergerak cepat untuk memproses kasus ini.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.