Terungkap! Modus Licik Kecurangan Produksi Beras di Jabar, Omzet Miliaran Rupiah
Polda Jabar bongkar praktik kecurangan produksi beras tak sesuai standar mutu, libatkan empat produsen dan 12 merek. Konsumen wajib waspada!

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) baru-baru ini berhasil membongkar praktik kecurangan produksi beras yang tidak sesuai standar mutu. Pengungkapan ini menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam peredaran komoditas pangan pokok tersebut. Praktik ilegal ini merugikan konsumen dan mengancam stabilitas pasar beras di wilayah Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas menemukan empat produsen dan 12 merek beras yang terbukti melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi penjualan beras kualitas medium dalam kemasan premium hingga pencantuman label yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam empat perkara hukum yang berbeda.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku sangat beragam. Mereka memanfaatkan celah untuk meraup keuntungan besar dengan mengorbankan kualitas dan kepercayaan konsumen. Penindakan ini merupakan komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari praktik curang.
Modus Operandi dan Lokasi Kecurangan Produksi Beras
Praktik kecurangan produksi beras ini tersebar di beberapa wilayah di Jawa Barat, menunjukkan skala permasalahan yang cukup luas. Salah satu kasus signifikan ditemukan di CV Sri Unggul Keandra, Kabupaten Majalengka. Pemilik usaha berinisial AP diduga memproduksi beras merek Si Putih kemasan 25 kilogram dengan label premium, padahal kualitasnya tidak memenuhi standar yang dijanjikan.
Kegiatan ilegal di Majalengka ini telah berlangsung selama empat tahun terakhir. Selama periode tersebut, perusahaan mampu memproduksi beras hingga 36 ton. Omzet yang berhasil diraup dari praktik kecurangan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp468 juta.
Kasus serupa juga teridentifikasi di PB Berkah, Kabupaten Cianjur. Pelaku di sini diketahui memasarkan beras dengan merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kemasan tersebut justru berisi beras jenis lain yang kualitasnya lebih rendah.
Perusahaan di Cianjur ini juga telah beroperasi selama empat tahun, menghasilkan volume produksi yang jauh lebih besar. Total beras yang diproduksi mencapai 192 ton, dengan omzet mencapai Rp2,97 miliar. Angka ini mencerminkan kerugian besar yang dialami konsumen akibat praktik penipuan ini.
Beras Tak Sesuai Standar dan Praktik Repacking
Di wilayah hukum Polresta Bandung, penyidik menemukan delapan merek beras yang tidak memenuhi standar mutu beras premium. Beberapa merek tersebut antara lain MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN. Bahkan, kualitas beras ini tidak masuk dalam kategori beras medium, menunjukkan penyimpangan yang parah.
Sementara itu, di wilayah Polres Bogor, polisi berhasil mengungkap praktik pengemasan ulang (repacking) beras. Modusnya adalah mengemas ulang beras kualitas medium menjadi seolah-olah beras premium. Merek-merek yang terlibat dalam praktik ini termasuk Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW.
Praktik repacking ini menjadi salah satu cara efektif bagi para pelaku untuk menipu konsumen. Dengan mengubah kemasan dan label, mereka dapat menjual produk dengan harga lebih tinggi. Padahal, kualitas isi di dalamnya jauh di bawah ekspektasi yang ditawarkan label premium.
Polda Jabar menegaskan bahwa semua praktik ini melanggar standar mutu beras yang telah ditetapkan. Standar SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium menjadi acuan utama dalam penindakan ini. Konsumen berhak mendapatkan produk sesuai dengan informasi yang tertera pada label.
Ancaman Hukum dan Langkah Perlindungan Konsumen
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus kecurangan produksi beras ini dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana yang menanti mereka tidak main-main. Mereka dapat dihukum penjara maksimal lima tahun.
Selain ancaman pidana penjara, para pelaku juga terancam denda hingga Rp2 miliar. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa di kemudian hari. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci dalam menjaga integritas pasar.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Jabar tidak bekerja sendiri. Mereka berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Kerja sama ini bertujuan untuk menarik 12 merek beras yang terbukti tidak memenuhi standar dari peredaran.
Kabid Humas Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras. Konsumen perlu memastikan kesesuaian label dengan isi produk serta memperhatikan standar nasional yang berlaku. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap konsumen dan upaya menjaga stabilitas pasar pangan di Jawa Barat.