Terungkap! Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Berencana Purbalingga, Pelaku Gagal Bawa Kabur Mobil 'Keyless Entry'
Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai perampokan. Motif ekonomi jadi pemicu, pelaku residivis ditangkap di Ngawi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana disertai perampokan. Korban adalah seorang warga Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang mayatnya ditemukan di tempat penggilingan batu.
Kasus ini terungkap setelah sesosok mayat pria ditemukan di salah satu tempat penggilingan batu, Desa Baleraksa, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, pada Jumat (11/7) pagi. Setelah serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, polisi menyimpulkan bahwa ini adalah kasus pembunuhan berencana yang disertai perampokan.
Korban diketahui berinisial AM (54), seorang pengemudi taksi daring. Pelaku pembunuhan berencana tersebut mengarah kepada seorang berinisial S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, yang berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu (16/7).
Kronologi Penemuan Mayat dan Penangkapan Tersangka
Penemuan mayat AM (54) pada Jumat (11/7) di Desa Baleraksa menjadi titik awal penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Korban yang berprofesi sebagai pengemudi taksi daring ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan, mengindikasikan adanya tindakan kekerasan.
Setelah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi, penyelidikan mengarah pada S alias Icus (45). Pelaku yang berprofesi serabutan ini berhasil diamankan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada tanggal 16 Juli, beberapa hari setelah penemuan mayat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengenal korban lima hari sebelum kejadian saat menyewa jasa AM sebagai pengemudi. Motif utama di balik tindakan keji ini adalah faktor ekonomi, di mana pelaku mengalami kesulitan finansial dan berniat menguasai mobil korban.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita
Tersangka S alias Icus merencanakan aksinya dengan matang, berpura-pura akan berwisata ke Guci, Kabupaten Tegal, untuk memancing korban. Dalam perjalanan, ia telah menyiapkan batu sebagai alat untuk menghilangkan nyawa korban, yang kemudian digunakan saat kondisi sekitar dinilai sepi dan aman untuk melancarkan aksinya.
Selain menghilangkan nyawa korban, tersangka juga mengambil sejumlah barang berharga milik AM, termasuk satu unit ponsel dan dompet. Ia juga berniat membawa kabur mobil korban yang berwarna putih, namun usahanya gagal.
Kegagalan tersangka membawa kabur mobil disebabkan oleh sistem keamanan kendaraan yang canggih, yaitu keyless entry dan keyless ignition. Tersangka tidak dapat mengoperasikan mobil tersebut, sehingga ia meninggalkan mobil di lokasi kejadian dan membuang kunci fisik kendaraan tidak jauh dari TKP.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dan Jeratan Hukum
Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu tersangka dalam melancarkan aksinya. Dugaan ini muncul karena tersangka meminta korban melewati Desa Baleraksa, lokasi kejadian, yang bukan merupakan jalur menuju objek wisata Guci, dengan alasan menunggu seseorang.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan sementara, Polres Purbalingga menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Polres Purbalingga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, termasuk mengidentifikasi pihak lain yang mungkin turut serta dalam peristiwa kejahatan ini.