Terungkap! Penangkapan Bandar Sabu di Bungo Simpan Narkoba di Piala, Diduga Libatkan WBP Lapas
Polres Bungo berhasil melakukan Penangkapan Bandar Sabu dengan barang bukti hampir satu ons, terungkap modus operandi melibatkan oknum WBP Lapas. Bagaimana jaringannya?

Polres Bungo, Jambi, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Dalam operasi ini, seorang bandar berinisial JS diamankan dengan barang bukti yang signifikan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
JS ditangkap pada 24 Juli di sebuah kontrakan di Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh anggota Opsnal Satreskoba Polres Bungo. Petugas menemukan hampir satu ons sabu yang disembunyikan secara tidak biasa.
Modus operandi yang terungkap cukup mengejutkan, karena JS mengaku mendapatkan pasokan sabu melalui peran seorang oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas. Keterlibatan WBP ini menunjukkan kompleksitas jaringan narkoba yang perlu diurai lebih lanjut. Kasus ini kini dalam pengembangan pihak berwenang.
Modus Operandi dan Barang Bukti Mengejutkan
Penangkapan JS dilakukan di sebuah kontrakan di Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Keberadaan sabu ini tersembunyi di dalam sebuah piala, menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui petugas.
Selain sabu yang disimpan dalam piala, polisi juga menyita bungkusan kecil berisi narkoba lainnya. Sebuah timbangan digital turut ditemukan di dalam dompet penyimpanan yang dibawa oleh pelaku. Total berat barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 96 gram, jumlah yang cukup signifikan dalam kasus peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, menjelaskan bahwa tersangka JS merupakan warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Pengakuan JS mengindikasikan bahwa pasokan sabu ini berasal dari seseorang di Kabupaten Tebo. Hal ini menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran narkoba antarwilayah.
JS mengungkapkan bahwa ia membeli dua ons sabu dengan total harga Rp136 juta. Pembayaran dilakukan secara transfer melalui rekening yang ditentukan oleh oknum WBP. Sistem pembayaran ini dilakukan secara rutin sesuai kesepakatan, menunjukkan pola transaksi yang terorganisir dalam jaringan ini.
Jaringan Narkoba Melibatkan WBP Lapas
Keterangan dari JS membuka tabir baru mengenai modus operandi jaringan narkotika ini. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu melalui perantara seorang oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu Lapas di wilayah Jambi. Oknum WBP ini diduga menjadi otak di balik pengadaan barang terlarang tersebut.
Iptu Riko Saputra menambahkan bahwa JS mendapatkan sabu dari Kabupaten Tebo atas petunjuk langsung dari oknum WBP tersebut. Ini menunjukkan bahwa WBP memiliki peran sentral dalam mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji. Penyelidikan lebih lanjut akan fokus pada identifikasi dan penangkapan pihak-pihak terkait.
Sistem pembayaran yang disepakati antara JS dan jaringan ini juga terbilang rapi. Nilai dua ons sabu yang mencapai Rp136 juta dibayarkan secara rutin setiap hari melalui rekening yang telah ditentukan. Mekanisme ini memperlihatkan bahwa transaksi narkoba dilakukan secara profesional dan terstruktur.
Kasus ini menyoroti tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkoba, terutama ketika melibatkan oknum di dalam lembaga pemasyarakatan. Polres Bungo berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar seluruh jaringan. Penegakan hukum yang tegas akan diterapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.